Sitti Magfirah Makmur melayangkan somasi kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) karena memecat dirinya sebagai dosen tetap imbas podcast bersama mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango yang berpura-pura kesurupan duduk di balkon asrama putri. Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum yang telah ia tunjuk.
"Upaya pertama somasi dulu (Rektor UMGO)," ujar Sitti Magfirah Makmur kepada detikcom, Rabu (22/10/2025).
Magfirah mengatakan pemecatan tidak hormat yang dibuat sepihak oleh rektor tersebut telah mencoreng nama baiknya. Sehingga hal tersebut ditanggapi dengan melayangkan somasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya begini saya belum menyampaikan ini karena memang kita belum tahu tanggapan kampus deliknya adalah sudah termasuk fitnah. Makanya kita harus membuktikan dulu apakah SK ini memang sesuai apa yang disebutkan artinya kan seperti kesalahan-kesalahan dalam hal materi. Kita menunggu apa reaksi dari somasi kita itu," bebernya.
"Baru kita menentukan ke langkah selanjutnya upaya-upaya hukum nanti ada kuasa hukum pengacara saya yang akan menyampaikan itu, baru langkah hukum ke selanjutnya, gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tambahnya.
Magfirah turut membantah sejumlah tudingan yang disampaikan Rektor UMGO terkait podcast bersama mahasiswi kesurupan mencoreng citra kampus. Dia juga turut menyinggung soal pelanggaran yang dilakukannya.
"Disampaikan saya mencoreng citra kampus yang sampai detik ini mana buktinya. Saya tidak pernah mencoreng nama kampus. Saya bukan koruptor, bukan teroris, jangankan kejahatan pelanggaran pun tidak saya lakukan dimana saya merusak citra kampus apakah membuka kebenaran itu termasuk pelanggaran," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sitti Magfirah Makmur mengatakan statusnya yang dipecat tidak hormat sebagai dosen tetap oleh Rektor UMGO cacat administrasi. Pemecatan itu buntut podcast bersama mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango yang berpura-pura kesurupan duduk di balkon asrama putri.
"Saya orang hukum dan saya sudah kaji SK pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak hormat itu cacat administrasi sampai sekarang saya belum menerima itu seharusnya SK dibuat dulu baru disampaikan, ini sudah diviralkan," ujar Sitti Magfirah Makmur kepada detikcom, Rabu (22/10/2025).
Sementara Rektor UMGO Kadim Masaong mengatakan Sitti Magfirah Makmur dipecat tidak hormat sebagai dosen karena telah dinilai telah merusak citra kampus. Magfirah tidak hanya diberhentikan dari dosen tetapi juga dari jabatannya sebagai kepala pusat karier mahasiswa UMGO.
"Iya, pertama diberhentikan sementara sesuai SK. Yang kedua, pimpinan UMGO dalam ini rektor, BPH (Badan Pembina Harian) menjatuhkan sanksi kepada ibu Magfirah Makmur sebagai berikut, memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap pada program studi ilmu hukum mulai hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025," kata Kadim Masaong kepada wartawan, Selasa (21/10).
Diketahui, kasus ini bermula dari mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango alias SH membuat heboh gegara duduk di balkon asrama putri. Saat itu, Siti Hindun diduga kesurupan karena berdiam diri dengan tatapan kosong di balkon asrama pada malam hari.
Peristiwa itu terjadi di asrama putri UMGO di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (2/10) malam. Magfirah kemudian membuat podcast bersama mahasiswa yang ternyata cuma berpura-pura kesurupan tersebut.
Simak Video "Video: Pembelaan Eks Dosen UMGO yang Dipecat Gegara Podcast Kesurupan"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)