Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengambil langkah tegas menyikapi isu kesurupan mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango yang sempat membuat heboh. Mahasiswi tersebut diberi sanksi skorsing sementara dosen bernama Sitti Magfirah Makmur diberhentikan tidak dengan hormat.
Isu kesurupan bermula saat Hindun duduk di balkon asrama putri UMGO di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Kamis (2/10/2025) malam. Hindun juga diduga hendak bunuh diri dengan melompat dari atas balkon.
Pengurus asrama putri langsung membujuk Hindun turun dari atas balkon. Kepala Bagian Humas UMGO Zainuddin mengatakan wakil rektor III UMGO juga datang ke asrama melihat kondisi Hindun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar, tidak ada yang kesurupan dan tidak ada pengakuan mau bunuh diri. Video yang tersebar karena panik dan takut. Pembuat video langsung men-share ke grup," ujar Zainuddin kepada detikcom, Jumat (3/10).
![]() |
Belakangan, Hindun tampil di podcast bersama dosen Ilmu Hukum UMGO, Sitti Magfirah Makmur membahas peristiwa itu. Pihak kampus menilai konten dalam podcast tersebut tidak pantas dan melanggar kode etik.
"Terkait saudari Hindun mahasiswi. Rektor memberi sanksi teguran keras tertulis maka diberi sanksi pemberhentian, skorsing selama 6 bulan atau 1 semester," ujar Rektor UMGO Kadim Masaong kepada wartawan, Selasa (21/10).
Dia mengatakan Hindun melanggar kode etik karena membeberkan hasil pemeriksaan komite etik pada podcast tersebut. Menurutnya, Hindun tidak seharusnya menceritakan pemeriksaan komite etik terkait dirinya.
"Atas keterlibatannya membuat podcast dengan sengaja merekam pemeriksaan oleh komite etik kemudian menyampaikan kepada ibu Magfirah Makmur. Tindakan ini dikategorikan tidak pantas sebagai mahasiswa UMGO," katanya.
Dosen Dipecat Tidak Hormat
Pihak kampus juga memberikan sanksi tegas kepada dosen Sitti Magfirah Makmur atas konten podcast tersebut. Dosen itu awalnya dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sebelum dipecat tidak dengan hormat pada Selasa (21/10).
"Iya, pertama diberhentikan sementara sesuai SK. Yang kedua, pimpinan UMGO dalam ini rektor, BPH (Badan Pembina Harian) menjatuhkan sanksi kepada ibu Magfirah Makmur sebagai berikut, memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap pada program studi ilmu hukum mulai hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025," kata Kadim.
Selanjutnya, beasiswa program doktor (S3) yang diterima Magfirah di Universitas Muhammadiyah Malaysia (UMAM) juga dicabut. Kadim kembali menegaskan bahwa Magfirah bukan lagi dosen UMGO.
"Memberhentikan semua fasilitas beasiswa S3 yang diperolehnya dan mengusulkan kepada majelis Dikti Muhammadiyah menghentikan beasiswa persirakatan Muhammadiyah yang diterimanya karena tidak lagi dosen UMGO," tegasnya.
Terakhir, Kadim meminta Magfirah mengembalikan semua bantuan dana yang diterima dari kampus. Magfirah diberi waktu satu bulan untuk melakukan pengembalian.
"Mengembalikan semua uang bantuan yang diberikan oleh UMGO, paling lambat satu bulan setelah diberhentikan tidak hormat sebagai dosen tetap," imbuhnya.
Simak Video "Video: Sidang Etik Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)