Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian para pekerja di bulan Oktober 2025. Banyak yang penasaran apakah termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak, lantaran beredar kabar BSU bakal cair lagi di bulan ini.
Diketahui program BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) biasanya menyalurkan bantuan ini secara bertahap kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Tak sedikit pekerja yang masih bingung bagaimana cara cek penerima BSU secara online dengan benar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah resmi agar tidak tertipu informasi palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, berikut informasi seputar cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan informasi jadwal pencairannya. Yuk, disimak!
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025
Status penerima BSU 2025 dapat dicek langsung melalui website resmi Kemnaker dan aplikasi JMO. Selain itu, detikers juga bisa mengeceknya di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk sementara waktu laman tersebut tidak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan (maintenance).
Untuk memudahkan, berikut ini langkah-langkah mengecek status penerima BSU pada laman resmi Kemnaker dan aplikasi JMO:
1. Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker
- Buka situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/;
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan "Pengecekan NIK
Penerima BSU"; - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera di layar;
- Selanjutnya klik "Cek Status";
- Laman kemudian akan menampilkan apakah terdaftar sebagai
penerima BSU atau tidak.
2. Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO
- Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat;
- Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi";
- Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini";
- Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
- Setelahnya, pilih "Lanjutkan";
- Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menjadi perima BSU BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja atau buruh harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Kriteria atau syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025
Berdasarkan penelusuran detikSulsel pada Jumat (3/10/2025), pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyaluran BSU di bulan Oktober 2025 ini. Maka dari itu, masyarakat harus waspada dengan informasi hingga link palsu yang beredar.
Terakhir pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada potensi BSU kembali disalurkan pada kuartal ke-3 dan ke-4. Hal itu dimungkinkan karena penyaluran BSU pada Juni-Juli 2025 dianggap berjalan cukup efektif.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar pada 6 Agustus, yang dikutip detikSulsel dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Aturan Penyaluran BSU 2025
Sama halnya dengan syarat penerima, mekanisme penyaluran BSU 2025 juga diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun teknis penyalurannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Bantuan ini diberikan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan begitu, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima Rp 600 ribu.
Penyalurannya pun telah dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2025 lalu melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia. Pemerintah memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Waspada Penipuan BSU Oktober 2025
Beredarnya informasi mengenai BSU akan kembali cair pada Oktober 2025 tentunya membuat para pekerja menantikan penyalurannya. Namun, situasi ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan hoaks melalui media sosial maupun situs tertentu.
Informasi palsu tersebut bisa menjadi modus penipuan yang dapat merugikan penerima. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan cermat dalam menerima informasi seputar BSU.
Melalui akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dan @pospay_official, telah ditegaskan adanya peringatan soal penipuan online terkait BSU. Biasanya, pelaku menggunakan tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun PT Pos Indonesia untuk menjebak korban.
"Jika menerima pesan mencurigakan lewat aplikasi pesan atau SMS, JANGAN DIKLIK! Itu adalah penipuan untuk mengambil alih data pribadimu. Tetap waspada dan lindungi data Anda. Hubungi badan instansi yang resmi untuk memperoleh informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah," tulis akun @pospay_official.
Sementara itu, akun Instagram @kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan atau meminta bayaran terkait BSU. Pastikan selalu mendapatkan informasi dari saluran resmi agar terhindar dari penipuan.
Berikut situs dan akun media sosial resminya:
Website
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Twitter/X
@Kementerian Ketenagakerjaan RI
Itulah informasi seputar cara cek BSU Oktober 2025 hingga jadwal pencairannya. Semoga berguna ya, detikers!
(alk/alk)