BSU Bulan Oktober 2025, Benarkah Cair Lagi? Ini Informasi Resmi-Cara Ceknya

BSU Bulan Oktober 2025, Benarkah Cair Lagi? Ini Informasi Resmi-Cara Ceknya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 02 Okt 2025 21:30 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Foto: Ilustrasi. (Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Makassar -

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi informasi yang dinanti oleh para pekerja di Indonesia. Tentang hal ini, ramai beredar kabar bahwa BSU akan kembali cair pada bulan Oktober 2025.

Lantas bagaimana kebenaran informasi tersebut? Benarkah BSU cair lagi di bulan Oktober 2025?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan langkah cepat pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan sebanyak Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka tidak heran banyak yang mempertanyakan kapan tepatnya dana BSU ini akan masuk ke rekening masing-masing. Untuk itu, berikut ini informasi resmi mengenai jadwal pencairan, cara cek status penerima, hingga syarat penerima.

Yuk, dicek!

ADVERTISEMENT

Jadwal Penyaluran BSU Oktober 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui mengkaji kemungkinan penyaluran BSU pada triwulan ke-3 dan ke-4. Pasalnya, penyaluran pada triwulan ke-2 dinilai berjalan cukup efektif.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar pada 6 Agustus 2025 yang dikutip detikSulsel dari Antara, Kamis (2/10/2025).

Dengan demikian, BSU berpotensi disalurkan kembali pada triwulan ke-3, termasuk bulan Oktober ini. Namun berdasarkan penelusuran detikSulsel, hingga Kamis (2/10/2025), belum ada informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal penyaluran BSU Oktober 2025.

Maka dari itu, masyarakat diimbau waspada dengan informasi maupun link palsu terkait BSU Oktober 2025. Informasi resmi mengenai BSU sendiri biasanya akan disampaikan melalui situs resmi dan akun media sosial dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan berikut:

Website

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

https://bsu.kemnaker.go.id/

https://kemnaker.go.id/

Instagram

@bpjs.ketenagakerjaan

@kemnaker

Facebook

BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Twitter/X

@BPJSKinfo

@Kementerian Ketenagakerjaan RI

Cara Cek Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah detikers termasuk penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau website Kemnaker. Berikut ini langkah-langkahnya masing-masing:

1. Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

  • Buka situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/;
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan "Pengecekan NIK Penerima BSU";
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera di layar;
  • Selanjutnya klik "Cek Status";
  • Laman kemudian akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO

  • Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat;
  • Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi";
    Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini";
  • Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
    Setelahnya, pilih "Lanjutkan";
  • Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria.

Cara Cek BSU Cair

Berikut adalah cara untuk mengetahui apakah BSU sudah cair atau belum:

1. Cek Melalui Situs Resmi BSU

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengakses situs resmi BSU Kemnaker. Jika status masih tertulis "verifikasi", artinya data penerima masih dalam tahap pengecekan. Namun jika status berubah menjadi "tersalurkan"", itu tandanya dana sudah ditransfer ke rekening penerima.

2. Pantau Notifikasi dari Bank Himbara

Selain memantau status pencairan di laman resmi BSU, calon penerima juga bisa memeriksa notifikasi dari bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Pastikan aplikasi perbankan yang digunakan aktif agar informasi masuknya dana BSU bisa langsung diketahui.

3. Konfirmasi ke HRD Perusahaan

Beberapa perusahaan biasanya membantu proses pengajuan BSU karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, karyawan juga dapat menghubungi bagian HRD untuk menanyakan apakah BSU sudah disalurkan ke rekening masing-masing.

4. Update Informasi di Laman Resmi atau Media Sosial Kemnaker

Cara lainnya adalah dengan rutin memantau website dan media sosial resmi milik Kemnaker. Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dan daftar penerima biasanya diumumkan melalui kanal-kanal resmi tersebut.

Syarat Penerima BSU September 2025

Pekerja/buruh harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 untuk bisa menjadi penerima BSU. Berikut kriterianya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Itulah informasi mengenai BSU Oktober 2025. Semoga bermanfaat ya!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads