Pemprov Sulsel Jamin Reklamasi Pesisir Untia Makassar Tak Ganggu Nelayan

Pemprov Sulsel Jamin Reklamasi Pesisir Untia Makassar Tak Ganggu Nelayan

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Rabu, 24 Sep 2025 16:10 WIB
Presiden Jokowi kunjungan ke Pelabuhan Untia di Makassar
Foto: Pelabuhan Untia Makassar. Ray Jordan
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan rencana reklamasi di pesisir Untia, Kota Makassar, tidak mengganggu aktivitas nelayan termasuk ekosistem laut. Pemprov Sulsel menegaskan rencana reklamasi itu sudah mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.

"Memang masih ada aktivitas-aktivitas nelayan di sana, itu juga harus kita pertimbangkan dan pikirkan dengan baik apa solusinya gitu kan. Kemudian dari aspek lingkungan nanti, tentu kita berharap tidak ada kerusakan mangrove," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel M Ilyas kepada detikSulsel, Rabu (24/9/2025).

Ilyas memastikan proyek reklamasi yang direncanakan tidak akan menyatu dengan daratan utama namun membentuk daratan baru. Reklamasi model ini diklaim sebagai pendekatan baru yang lebih ramah lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, nanti kita membangunnya itu bukan nyambung dengan daratannya. Jadi terpisah, terpisah. Jadi bentuknya itu kayak pulau-pulau gitu loh," ujar Ilyas.

Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian kawasan pesisir, khususnya area mangrove yang ada. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan mangrove tidak akan terganggu oleh proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi mangrove itu tidak bisa diganggu-ganggu gugat gitu," tegasnya.

Pulau-pulau reklamasi itu rencananya akan dibangun dengan jarak sekitar 300 hingga 400 meter dari garis pantai. Dengan demikian, akan ada zona laut yang tetap terbuka dan menjadi pemisah alami antara daratan dan lahan reklamasi.

"Artinya, antara daratan sama yang mau direklamasi juga ada jarak itu. Kemudian kita pertimbangkan antara 300 sampai 400 meter. Nanti tergantung hasil desainnya nanti," jelasnya.

Untuk menghubungkan daratan dengan pulau reklamasi, akan dibangun sejumlah jembatan. Namun jumlah dan bentuk jembatan akan dikaji agar tidak mengganggu ekosistem laut maupun aktivitas masyarakat.

"Jaraknya dari daratan ke sana itu sekitar 300-400 meter masih ada laut. Dan itu nanti bisa dihubungkan dengan jembatan gitu. Jembatan ya juga harus dikurangi juga, tidak boleh terlalu banyak. Jadi akses masyarakat itu untuk itu masih tetap harus dipertahankan," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut dia, Pemprov Sulsel ingin menjadikan pesisir Untia sebagai wilayah baru penghijauan dengan menonjolkan tanaman mangrove yang didesain berada di sisi reklamasi. Setiap proses reklamasi pun dibuat sedemikian rupa agar mengurangi dampak lingkungan.

"Kita membuat model yang betul-betul mengurangi dampak. Misalnya jangan sampai nanti pembangunan itu kemudian ada potensi untuk menahan aliran air sungai, misalnya, sehingga itu bisa menyebabkan pendangkalan atau banjir di daratan, misalnya," terang Ilyas.

Hal-hal seperti itulah, kata Ilyas, yang masih akan dibahas dalam forum-forum konsultasi publik. Pemprov Sulsel pun sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

"Tentu sekarang ini adalah saat-saat untuk melakukan konsultasi publik terhadap semua stakeholder yang ada. Di sana kan banyak, bukan hanya masyarakat, di situ ada angkatan laut, ada pelabuhan Untia. Jadi tidak boleh ada yang berdampak negatif nanti ketika misalnya (reklamasi) itu dilakukan," ujarnya.

Terpenting, kata dia, segala dokumen perizinan harus disiapkan lebih dulu. Dokumen-dokumen itu menjadi penting sebagai landasan perizinan melakukan reklamasi.

"Arahannya Pak Gubernur dalam proses reklamasi itu kita betul-betul membuat percontohan bahwa semua orang menerima, semua orang senang, tidak ada yang jadi korban dengan pelaksanaan kegiatan itu," terang Ilyas.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel mulai membahas rencana reklamasi pesisir Untia, Kota Makassar. Luas kawasan yang bakal direklamasi 1.440 hektare.

"Kita bahas terkait dukungan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melakukan reklamasi (pesisir Untia)," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACKTR) Sulsel, Andi Darmawan Bintang kepada wartawan, Selasa (23/9).

Dokumen yang dimaksud adalah studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), master plan, detail engineering design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan beberapa dokumen lainnya. Termasuk dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Seperti dokumen yang berkaitan dengan FS, master plan, kemudian amdal dan DED. Dengan asumsi kesiapan dokumen itu akan mempercepat dilakukannya proses reklamasi," jelasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads