Pemprov Sulsel Lelang 99 Mobil Dinas, Harga Rp 4,7 Juta hingga Rp 130 Juta

Pemprov Sulsel Lelang 99 Mobil Dinas, Harga Rp 4,7 Juta hingga Rp 130 Juta

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Rabu, 17 Sep 2025 12:35 WIB
Penampakan mobil dinas yang akan dilelang Pemprov Sulsel.
Foto: Penampakan mobil dinas yang akan dilelang Pemprov Sulsel. (Adhe Junaedi/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melelang 99 unit mobil kendaraan dinas (randis). Lelang dibuka dengan harga terendah dimulai Rp 4,7 juta dan harga paling tinggi sebesar Rp 130 juta.

"Kendaraan dinas (yang dilelang) yang sudah tidak lagi dipakai. Sudah di atas tujuh tahun semua usia kendaraannya jadi tidak produktif lagi," kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Limit harga mobil randis yang dilelang Pemprov Sulsel sangat bervariasi tergantung kelayakan, kondisi, dan usia kendaraan. Kendaraan yang dinilai masih keluaran baru dibanderol dengan harga yang terbilang masih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data BKAD Sulsel, ada mobil dinas merek Toyota Velfire dengan harga lelang dimulai Rp 130.440.000 dengan uang jaminan Rp 39.132.000. Ada juga Toyota Fortuner G Luxury ZX69 A/T harga limitnya Rp 126.630.000 dengan uang jaminan Rp 37.989.000

Sementara harga mobil paling murah adalah Mitsubishi L.300 dengan harga limit Rp 4.753.200 dan uang jaminan Rp 1.425.960. Adapula mobil dinas merek Suzuki GC415Y-APV seharg Rp 5.406.000 dan uang jaminan hanya Rp 1.621.800

ADVERTISEMENT

"Ini sudah lelang ketiga, tahun ini. Tren pembeliannya bervariasi, ada yang langsung terjual, ada juga sudah lelang ketiga ini belum terjual," ujar Reza.

Menurut dia, lelang randis tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan aset Pemprov Sulsel. Aset-aset yang sudah terjual akan diputihkan dari daftar aset.

"Ini bukan penertiban aset, tapi penataan aset untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah," ungkapnya.

Dia menjelaskan mekanisme proses lelang. Menurutnya, cara penawaran bisa dilakukan dengan mengakses portal website lelang. Pelaksanaan lelang akan dimulai Rabu 24 September 2025

"Pelunasan harga dilakukan dalam lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan bea lelang pembeli itu 2 persen dari harga lelang. Apabila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Negara," terangnya.

Menurut dia, peserta lelang yang ikut bisa merupakan perorangan atau badan hukum. Namun peserta mesti lebih dulu menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BKAD Sulsel, Murniati mengungkapkan, pelaksanaan lelang akan dimulai 24 September 2025. Namun calon peserta sudah bisa mendaftar hari ini.

"Kendaraan bisa dicek, mulai hari ini, lelang ini untuk umum. Kendaraan yang dilelang ada sebagian (terparkir) di BSB (Brigade Siaga Bencana) dan ada beberapa di OPD," jelasnya.

Beberapa kendaraan yang dilelang tersebut sudah tidak lagi memiliki kelengkapan surat, baik BPKB maupun STNK. Meski begitu, Murniati mengaku, kendaraan yang dilelang sudah memiliki surat keterangan khusus dari kepolisian.

"Ada surat keterangan dari Ditlantas Polda Sulsel untuk kendaraan yang tidak lagi memiliki surat-surat, jadi secara administrasi aman," jelasnya.

Dia mengaku, harga kendaraan lelang dihitung dengan mempertimbangkan kondisi dan usia kendaraan. Yang menilai pun merupakan lembaga yang berkompeten di bidangnya.

"Yang menilai adil dari penilai publik yang berkompeten di bidangnya. Dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads