Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim pengawasan truk tambang yang mengangkut timbunan di Poros Moncongloe-BTP rutin dilakukan tiap hari. Hasil pengawasan oleh instansi terpadu dilaporkan melalui grup WhatsApp.
Kepala Dinas Perhubungan Maros Wempi Sumarlin mengungkapkan pengawasan rutin melalui WhatsApp itu diputuskan usai rapat koordinasi terpadu pada Jumat (5/9) lalu. Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur dan dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Dinas PU, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Dengan hasil agar segera melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang dan dilaporkan setiap hari melalui grup WhatsApp yang ada," ujar Wempi dalam keterangan tertulisnya kepada detikSulsel, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wempi juga mengungkapkan operasional truk pengangkut tambang ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 102 Tahun 2016 juncto Perbup 78/2019 tentang Penggunaan Jalan Umum Kabupaten untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Usaha Lainnya. Bupati Maros juga telah menerbitkan imbauan tentang angkutan material tambang terutama soal jadwal operasional dan larangan melebihi tonase yakni maksimal 8 ton.
"Mengingat tingginya tingkat kecelakaan akibat pengangkutan material tambang, sehingga direkomendasikan untuk setiap aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi antara pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita dan di luar jam-jam sibuk yakni bertepatan dengan jam masuk, jam istirahat dan jam pulang anak sekolah," katanya.
Imbauan lainnya yakni membatasi kecepatan maksimal 40 km/jam, serta mewajibkan muatan ditutup terpal dan roda kendaraan dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang. Kendaraan juga harus laik jalan sesuai aturan, dengan pengemudi yang memiliki SIM resmi, bukan di bawah umur, serta bebas dari pengaruh narkotika.
"Dalam pengangkutan material kecepatan maksimal kendaraan tidak melebihi 40 km/jam," katanya.
Wempi juga mengklaim telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pengangkutan material tambang di Kecamatan Moncongloe, Tanralili, dan Tompobulu bersama Polres Maros. Sementara untuk penambangan ilegal, kata dia, laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan atau pihak berwenang lainnya.
"Dalam hal masyarakat mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk aktivitas penambangan ilegal, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel atau pihak berwenang lainnya," pungkas Wempi.
Sebelumnya diberitakan, truk pengangkut material timbunan yang melintas di Jalan Poros BTP-Moncongloe, perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Maros, kian meresahkan warga. Selain kerap menimbulkan kemacetan, serpihan materialnya juga mengganggu warga serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pantauan detikSulsel, Jumat (12/9) siang, sejumlah truk lalu lalang di poros Bumi Tamalanrea Permai (BTP). Truk melaju beriringan menyulitkan pengendara menyalip.
Sejumlah truk juga tampak melaju dengan kecepatan tinggi saat jalan lengang. Khususnya truk yang tidak bermuatan menuju ke arah Moncongloe.
"Nah, ini yang kurang pengawasan dan penindakan. Katanya ada jam operasional, tetapi truk masih banyak berkeliaran setelah pukul 17.00 dan sebelum pukul 08.00," kata warga Moncongloe, Ridwan kepada detikSulsel, Jumat (11/9).
(asm/sar)