Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Human Rights Office of the High Commissioner (OHCHR) meminta pemerintah Indonesia mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di balik aksi demo berujung ricuh di sejumlah wilayah di RI. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin memastikan pemerintah telah melakukan penanganan dan memastikan hak asasi warga dilindungi meski tanpa diminta PBB.
"Kita sedang melakukan itu, dan kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut," kata Mugiyanto usai menjenguk korban kebakaran gedung DPRD Makassar di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/9/2025).
Mugiyanto menegaskan, pemerintah wajib bertanggung jawab menyelidiki laporan dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM. Dia mencontohkan, kasus pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob dalam demo berujung di Jakarta, bahkan sudah diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Affan itu kan sudah diselidiki secara terbuka, online, live, Kementerian Hak Asasi Manusia ikut memantau selain Kompolnas dan Komnas HAM, dan saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan. Saya pikir dalam hal itu kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," paparnya.
"Jadi, soal Perserikatan Bangsa-Bangsa, ya tadi sudah saya sampaikan tanpa diminta PBB pun, kami sebagai negara, pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang menghormati Hak Asasi Manusia, demokrasi," tambah Mugiyanto.
Mugiyanto kembali menegaskan menjaga demokrasi dan HAM merupakan bagian dari visi misi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Jika rasa perlu, kata Mugiyanto, pemerintah RI akan menyampaikan hal itu secara langsung lewat sidang dewan HAM PBB di Jenewa akhir September 2025 nanti.
"Nanti kami akan menjelaskan secara langsung hal-hal yang sudah kami lakukan tanpa menunggu kami sebagai negara demokratis, sebagai negara yang sudah meratifikasi hampir semua instrumen HAM internasional utama, kita sudah ratifikasi," jelasnya.
Mugiyanto melanjutkan, pemerintah Indonesia juga tetap berpegang teguh aturan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik individu, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Aparat penegak hukum dalam bertindak pun diimbau juga mengacu dari aturan itu.
"Itu yang mengatur tentang jaminan kebebasan berekspresi, kebebasan bersuara, tapi harus dilakukan secara damai. Itu sudah dijamin oleh pemerintah, kita menghormati, kita melindungi. Yang dilakukan pemerintah hari ini kan, menangani, menindak yang memang melakukan pelanggaran hukum," imbuh Mugiyanto.
Diketahui, PBB mengingatkan pentingnya dialog dan menyerukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia.
Seruan itu disampaikan oleh Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR dalam pernyataannya via situs resmi PBB, seperti dilansir detikcom, Selasa (2/9).
"Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan," kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani dalam pernyataannya.
(sar/asm)