DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara soal Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah yang diminta turun dari mimbar demo usai membaca teks saat menyampaikan pernyataan. PKS menyebut kejadian itu akan dievaluasi.
Ketua DPD PKS Bulukumba Supriadi mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian Umy untuk tampil di depan massa. Namun, dia mengakui persoalan membaca teks tetap menjadi catatan partai.
"Dari PKS mengapresiasi keberanian Bu Ketua untuk tampil di depan umum. Adapun masalah yang lain terkait baca teksnya, itu memang kami sadari itu perlu kami evaluasi di partai," ujar Supriadi kepada detikSulsel, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang banyak sekali pro-kontra di luar terkait ini, tapi sebagai partai yang kami ingin terus maju, itu evaluasi tetap penting kami lakukan," tambah Anggota DPRD Bulukumba ini.
Hingga kini, Supriadi mengaku belum ada komunikasi langsung dari Umy terkait insiden viral tersebut. Menurutnya, sikap Umy membaca teks dipahami sebagai bentuk ketidakterbiasaan menghadapi massa.
"Kita pahami psikologinya Bu Umy dan sekaligus menjadi bahan evaluasi. Karena ini berarti Bu Umy belum terbiasa untuk menghadapi orang yang banyak. Kami juga membenarkan apa yang disampaikan oleh mahasiswa bahwa sebagai orang pengambil kebijakan, bahkan ketua sebenarnya corongnya untuk menjadi juru bicara antara legislatif dengan eksekutif, itu memang harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang bagus," katanya.
Soal dampak pada citra partai, Supriadi menyebut hal itu akan dibicarakan di DPTD PKS. Dia menilai insiden ini bisa saja berpengaruh pada kredibilitas partai.
"Sebenarnya ini akan kami evaluasi memang di DPTD. Jadi, di DPTD ini kita punya unsur DPD sendiri, kemudian ada Dewan Etik, kemudian ada juga Majelis Pertimbangan Daerah. Ini akan kami bicarakan," ungkapnya.
"Menurut saya, kalau saya sendiri, tapi ini belum kami rapatkan, ini tentunya akan berpengaruh pada kredibilitas PKS. Sebagai partai yang terbuka untuk seluruh kritik dan masukan, tentunya kami menampung semua untuk PKS lebih baik ke depan. Makanya, evaluasi untuk Ketua DPRD harus tetap dilaksanakan," lanjutnya.
Di luar itu, PKS juga menegaskan mendukung tuntutan massa aksi terkait penolakan kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI. Selain itu, PKS mengklaim sudah sejak lama berada di garda terdepan mendukung UU Perampasan Aset.
"Iya, kami dari DPP memang sebelumnya sudah ada arahan bahwa DPP PKS itu setuju untuk membatalkan tunjangan perumahan (DPR RI). Bahkan, yang UU Perampasan Aset itu PKS sudah menyatakan sikap. Bahkan, DPP dari memberikan informasi bahwa sebenarnya PKS itu sejak beberapa tahun menjadi partai terdepan untuk mendukung rancangan UU tersebut," bebernya.
detikSulsel telah mengonfirmasi Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah mengenai hal ini. Namun, Umy belum memberikan respons.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah diminta turun dari mimbar oleh massa aksi di depan gedung DPRD Bulukumba. Massa protes lantaran legislator PKS itu membaca teks saat menyampaikan pernyataan.
Momen itu terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung di depan gedung DPRD Bulukumba, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (1/9). Kabid PTKP HMI Cabang Bulukumba Alam Nur yang jadi jenderal lapangan aksi menilai tidak etis seorang ketua DPRD membaca teks dalam merespons isu nasional.
"Kan, tuntutan kami Ketua DPRD Bulukumba harusnya menemui kami. Terus Ketua DPRD keluar dan naik ke atas mimbar. Nah, pada saat menyampaikan pernyataan, dia melihat teks. Kan, tidak etis sekelas ketua DPRD masih melihat teks. Ini persoalan isu nasional," ujar Alam kepada detikSulsel, Selasa (2/9).
Alam mengatakan dirinya langsung mengambil alih mikrofon saat itu. Dia mempertanyakan kapasitas Umy yang dianggap tidak siap memberikan pernyataan langsung.
"Iya, saya langsung ambil alih itu mik. Saya langsung ambil itu mik mempertanyakan persoalan kualitasnya Ketua DPRD. Karena di tangan Ketua DPRD seluruh kebijakan keluar," katanya.
Simak Video "Video: PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/asm)