Masyarakat Indonesia kini tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengecek atau membayar pajak kendaraan. Sebab, hal itu bisa dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.
Lantas, bagaimana cara cek dan bayar pajak kendaraan secara online?
Mengutip laman resminya, Samsat menyediakan layanan daring berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan website resmi Samsat. Layanan ini tersedia untuk cek tagihan, membayar pajak, maupun mengecek informasi lainnya tentang pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang ingin mengecek dan membayar pajak kendaraannya secara online, berikut detikSulsel menyajikan tata cara lengkapnya. Yuk, disimak!
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Pajak kendaraan dapat dicek melalui dua layanan, yaitu aplikasi SIGNAL atau website yang disediakan. Berikut penjelasan lebih lanjutnya:
1. Aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengecek pajak kendaraan hingga pembayaran.
Berikut cara cek pajak kendaraan dengan aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store;
- Lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diminta;
- Kemudian verifikasi KTP dan wajah;
- Setelah pendaftaran berhasil, pilih menu "+ Tambah Kendaraan Bermotor" di halaman utama aplikasi;
- Masukkan data kendaraan yang ingin dicek pajaknya;
- Setelah itu, layar akan menampilkan SKK untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
2. Website Resmi Samsat
Selain menggunakan aplikasi, pajak kendaraan juga bisa dicek melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Di situs tersebut, tersedia informasi detail mengenai status pajak, tanggal jatuh tempo, dan jumlah yang harus dibayar.
Berikut cara cek pajak kendaraan melalui website Samsat:
- Kunjungi situs Info Samsat di https://samsat.info/
- Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pajak" di bagian bawah halaman
- Setelah itu akan muncul daftar website Samsat dari seluruh Indonesia. Pilih wilayah Samsat yang sesuai, misalnya untuk cek pajak kendaraan di Jakarta, klik "Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta"
- Kemudian masukkan data kendaraan yang diminta, seperti nomor polisi kendaraan dan NIK (opsional)
- Lalu klik "Cari"
- Layar akan menampilkan hasil pengecekan pajak berupa jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
Sebagai informasi, pajak kendaraan tidak dapat dicek melalui webite khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengecekan pajak kendaraan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel yaitu Basul Mobile/Bapenda Sulsel Mobile.
Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Bapenda Sulsel Mobile di Play Store atau App Store;
- Lalu, buka aplikasi;
- Pada halaman utama, klik 'Cek Pajak';
- Masukkan Nomor polisi (Nopol) kendaraan, lalu tekan 'Cek Pajak';
- Halaman akan menampilkan data lengkap berupa total pajak kendaraan, jatuh tempo, hingga statusnya.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk membayar pajak kendaraan secara online harus melalui aplikasi resmi yaitu SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dikutip dari eBook SIGNAL:
1. Registrasi Akun
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih "Daftar Disini"
- Masukkan data yang diminta berupa NIK, Nama sesuai KTP, email, dan nomor telepon yang aktif
- Buat kata sandi, lalu klik "Lanjut"
- Selanjutnya isi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Tekan "Kirim Kode OTP"
- Masukkan ulang kata sandi dan pilih "Lanjut"
2. Daftarkan Kendaraan
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Isi NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan
- Tekan "Pemilik Kendaraan"
- Masukkan NRKB
- Lalu akan muncul notifikasi kendaraan berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK
- Silakan klik menu "Pendaftaran Pengesahan"
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Lalu akan muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ
- Masukkan alamat pengirim, kemudian tekan tombol "Lanjut"
- Selanjutnya slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
4. Bayar Pajak Kendaraan
- Tekan "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Setelah itu akan muncul kode bayar dan jumlah yang dibayarkan
- Klik "Cara Pembayaran", kemudian pilih salah satu bank dan pilih "Lanjut"
- Silakan lakukan pembayaran
Demikianlah informasi mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan. Semoga membantu ya, detikers!
(alk/alk)