Bupati Soppeng Suwardi Haseng memilih tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemkab Soppeng lebih memfokuskan untuk stabilitas ekonomi.
"Saya bisa saja memutuskan untuk menaikkannya PBB-P2 secara signifikan seperti yang ditempuh banyak daerah karena memang regulasinya memungkinkan. Tetapi, kondisi masyarakat kita belum memungkinkan untuk itu (menaikkan). Fokus kita stabilisasi ekonomi di Soppeng," ujar Suwardi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Hal itu disampaikan saat pidato di depan hadirin di acara malam resepsi kenegaraan dalam rangka HUT Soppeng ke-80 di Rujab Bupati Soppeng, Minggu (17/8). Suwardi membeberkan beratnya opsi antara pilihan menaikkan PBB-P2 atau tidak di wilayah Kabupaten Soppeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pilihan yang berat karena di sisi lain kita saat ini sangat membutuhkan kemampuan fiskal yang baik di saat efisiensi anggaran dana transfer dari pusat. Kita membutuhkan lebih banyak pendanaan untuk tetap bisa menjalankan program-program kita dengan baik, tetapi kondisi ekonomi kita belum stabil benar sehingga kebijakan menaikkan PBB-P2 tak kita lakukan seperti daerah lain," sebutnya.
Dia menerangkan, upaya perbaikan ekonomi itu sudah mulai terlihat. Berdasarkan data BPS triwulan pertama tahun 2025, ekonomi Kabupaten Soppeng bertumbuh sebesar 9,07 persen dari target sebesar 4,24 persen pada tahun 2025.
"Kita berharap pertumbuhan ekonomi di angka 9,07 persen di triwulan pertama ini dapat terus dipertahankan. Ini memerlukan upaya kita semua terutama semua jajaran di Pemkab Soppeng dan seluruh stakeholder lainnya," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng Dipa menambahkan, Pemkab Soppeng memilih tak menempuh kebijakan menaikkan PBB-P2. Bahkan cenderung membuat warga lebih nyaman dengan berbagai kebijakan pajak gratis.
"Kita tak sama daerah lain yang menaikkan PBB-nya. Di Soppeng, kebijakan itu kita tak tempuh karena melihat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil," ucapnya
"Perubahan jumlah PBB hanya terjadi pada tanah yang sudah menghasilkan atau dipakai untuk kegiatan bisnis. Bahkan Pemkab Soppeng menggratiskan beberapa sektor pajak daerah terutama yang bersentuhan dengan pedagang kecil di pasar," sambung Dipa.
(sar/ata)