Warga pesisir di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mengaku sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) gegara SPBU Bilungala belum juga beroperasi selama hampir satu tahun. Manajemen SPBU mengaku pihaknya masih mengurus izin operasional.
"Iya, sudah setahun SPBU Bilungala belum beroperasi pada hal ini gedung bangunannya baru," ujar warga Bone Pantai, Alti Mohamad kepada detikcom, Senin (4/8/2025).
Alti mengatakan ditutupnya SPBU selama hampir setahun terakhir berdampak buruk terhadap petani, nelayan dan sopir. Menurutnya, warga terkadang mengurungkan niatnya pergi ke Kota Gorontalo untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harapan masyarakat pesisir pantai. SPBU itu telah mati sudah hampir setahun tak setetes pun BBM mengalir dari pompanya. Kematian SPBU ini bukan sekedar peristiwa teknis dia telah mengubur satu demi satu harapan masyarakat pesisir," katanya.
"Perahu kini hanya terikat di dermaga menunggu hari baik yang tak kunjung datang. Tak hanya itu para sopir mobil bahkan pelaku UMKM ikut terdampak dengan ini," tambahnya.
Manager SPBU Bilungala Febriyanto Kolanus mengaku turut prihatin dengan keluhan warga yang kesulitan mendapatkan BBM. Dia menegaskan pihaknya tengah berusaha agar SPBU segera beroperasi.
"Kami masih terhambat dan posisinya saat ini terkendala proses perizinan. Kami juga tidak mungkin izin disini ilegal jadi secara prosedurnya harus dilengkapi," katanya.
"Kami dari pihak manajemen masih sementara komunikasi dan koordinasi dengan Pemda dengan dinas teknis. Karena prosesnya masih berjalan," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone Bolango Kusno mengatakan izin operasi SPBU tersebut terkendala aturan kementerian. Menurutnya, izin operasi harus melalui upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
"Untuk UKL, UPL SPBU yang berhak mengeluarkan ijin lingkungan itu wewenang kementerian dan DLH kabupaten menunggu penunjukan dari kementerian untuk melakukan pemeriksaan fisik maupun dokumen UKL UPL," kata Kusno.
Dia menegaskan bahwa izin operasi untuk SPBU tersebut bukan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango. Pihaknya pun akan konsultasi dengan kementerian terkait.
"Kami sangat menginginkan supaya cepat prosesnya, oleh karena itu kami diperintahkan bapak bupati segera konsultasikan ke kementerian tuk segera diterbitkan surat penunjukan ke DLH kabupaten," pungkasnya.
(hsr/hsr)