Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mencatat jalan sepanjang 1.430 kilometer (Km) dalam kondisi berstatus mantap. Sementara ada 20,6% dari total panjang jalan kewenangan provinsi yang masih berstatus rusak.
Berdasarkan data Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, status jalan dalam kondisi mantap (baik dan sedang) mencapai 71,42% atau 1.430 Km dari total 2.014 Km. Dari total 71,42% itu ada 40,90% dalam kondisi baik. Sementara status jalan kondisi tidak mantap rusak terdiri dari jalan rusak berat 20,6%, rusak sedang 30,52%, dan rusak ringan 7,97%.
"Ini dulu jalur-jalur utama yang bapak (Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman) mau tangani, yang kondisi rusak berat," kata Kepala Dinas BMBK Sulsel, Astina Abbas kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astina mengatakan, jalan rusak tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel. Pemprov Sulsel juga akan melanjutkan perbaikan jalan di daerah Luwu Raya.
"Kemudian tersisa itu ada, yang lintas-lintas itu ada di Sabbang (Luwu Utara) sampai perbatasan (Provinsi) Sulbar. Kemudian Nuha di perbatasan Luwu Timur, kemudian ada dari Toraja ke Pinrang," tuturnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas BMBK Sulsel, Nihaya menuturkan, jalan rusak berat berada di sejumlah ruas yang berbeda. Dia memastikan perbaikan jalan rusak dilakukan secara berkelanjutan yang dimulai kembali tahun ini.
"Hampir semua ruas jalan yang ada di kami kewenangan provinsi itu akan tertangani tahun ini. Banyak rusak berat terutama di jalur-jalur lalu lintas yang mempunyai kepadatan tinggi. Sebenarnya banyak ruas yang belum teraspal. Tapi di daerah yang terpencil seperti di Sabbang batas Sulbar," jelas Nihaya.
Pihaknya juga berencana mengusulkan beberapa ruas jalan yang berstatus jalan provinsi menjadi jalan nasional. Saat ini, BMBK Sulsel masih menyusun konsep pengusulannya ke pemerintah pusat.
"Ada beberapa ruas, salah satunya ruas dari Bojo Sinjai, Palattae, Tanabatue, kemudian Ujung Lamuru, Takalla tembus ke Sidrap," ungkap Nihaya.
Nihaya menegaskan, belum bisa memastikan apakah usulan itu akan disetujui pemerintah pusat atau tidak. Apalagi, kata dia, dalam pengusulan status jalan ada periode waktu yang yang mesti ditepati.
"Kayaknya tahun depan belum karena pengalihan status itu, SK jalan 5 tahun sekali. Mungkin nanti lima tahun ke depan kalau ada perubahan, dan disetujui baru bisa beralih status," jelasnya.
(sar/asm)