Unhas-KPU Sidrap Sosialisasi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Unhas-KPU Sidrap Sosialisasi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 25 Jul 2025 18:45 WIB
Unhas Makassar dan KPU Sidrap melakukan sosialisasi kesadaran inklusi kepada penyandang disabilitas. Dokumen Istimewa
Foto: Unhas Makassar dan KPU Sidrap melakukan sosialisasi kesadaran inklusi kepada penyandang disabilitas. Dokumen Istimewa
Sidrap -

Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KPU Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan sosialisasi kesadaran inklusi kepada penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak politik difabel.

Dosen Ilmu Politik Unhas Armin Arsyad yang hadir dalam sosialisasi ini menekankan pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu sebagai bagian dari wujud demokrasi yang inklusif. Dia pun mendorong peran serta dari KPU Sidrap.

"KPU sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi kelompok disabilitas," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang dosen lainnya, Ali Armunanto menyebut bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam politik, termasuk menjadi calon pemimpin. Ia menyoroti bahwa selama ini pelibatan disabilitas hanya sebatas sebagai pemilih.

Lebih lanjut Ali Armunanto menjelaskan bahwa jumlah penyandang disabilitas Sulsel cukup signifikan dan berpotensi menjadi basis massa pemilih tersendiri. Berdasarkan data, terdapat 53.751 pemilih disabilitas, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu dengan jumlah difabel terbesar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Secara nasional, sekitar 9 persen penduduk adalah penyandang disabilitas. Jika kelompok ini dikelola dan diberdayakan secara politik, mereka bisa menjadi kekuatan elektoral yang menentukan kemenangan calon tertentu," jelas Ali.

Sementara itu,Komisioner KPU Sidrap Akhwan Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai tahapan pemilu. Hal itu juga termasuk dalam penyelenggara ad-hoc.

"KPU berkomitmen memberikan akses dan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas dalam setiap proses pemilu sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak mereka," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads