Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan siswa SMA/SMK sederajat membaca 20 buku selama masa studi. Kepala sekolah diminta membuat jadwal rutin bagi para siswa untuk mengunjungi perpustakaan minimal sekali seminggu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Sulbar, Khaeruddin Anas mengatakan indeks literasi Sulbar masih sangat rendah. Hal itu memantik gubernur untuk membuat program wajib baca bagi pelajar demi menumbuhkan budaya melek literasi.
"Waktu itu ide pak gubernur mendorong supaya masyarakat semakin tercerdaskan, Beliau mewajibkan agar anak-anak sekolah membaca buku," kata Khaeruddin kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan program itu juga nantinya mendorong siswa agar gemar membaca sehingga dapat menghilangkan ketergantungan terhadap gadget. Para siswa nantinya akan dibuatkan jadwal kunjungan rutin ke perpustakaan sekolah, perpustakaan kabupaten hingga provinsi.
"Skemanya kita serahkan ke kepala sekolah mengatur jadwal kunjungan tiap-tiap kelas ke perpustakaan. Baik perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten dan sekolah," terangnya.
Khaeruddin memaparkan dari 20 buku, ada dua buku yang diwajibkan dibaca para siswa yaitu buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa. Kedua buku itu sudah ada di perpustakaan provinsi dan kabupaten dan nantinya akan dibagikan ke perpustakaan sekolah serta kelompok literasi.
"Jadi buku Andi Depu dan Baharuddin Lopa di perpustakaan provinsi ada, perpustakaan kabupaten ada, jadi nanti kita memperbanyak buku itu, mungkin kita beli dari penerbitnya, ataupun bekerjasama dengan penulisnya, supaya bisa kita perbanyak, kita bagi dengan komunitas dan perpustakaan sekolah," tuturnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan sejauh ini pihaknya juga telah melaksanakan sejumlah program guna meningkatkan indeks literasi. Program itu seperti sertifikasi perpustakaan sekolah dan membagi buku-buku ke rumah ibadah.
"(Kemudian) bekerjasama dngan kawan-kawan literasi di Sulbar, sekitar 200 komunitas lebih, membangun pojok-pojok baca di tempat-tempat kumpul," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mewajibkan siswa SMA/SMK untuk membaca 20 buku sebagai syarat kelulusan. Langkah ini tertuang dalam surat edaran gubernur bernomor 000.4.14.1/174//11/2025, tertanggal 5 Juli 2025.
Dari keseluruhan buku, Suhardi Duka meminta dua di antaranya yang wajib dibaca adalah buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa, dua tokoh asal Sulawesi Barat yang telah mengukir sejarah penting bagi bangsa.
"Tak hanya di lingkungan sekolah, juga menginstruksikan seluruh instansi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyediakan Pojok Baca atau Perpustakaan Mini. Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja," kata Suhardi Duka.
6 Poin Surat Edaran Gubernur Sulbar
- Para Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat di Provinsi Sulawesi Barat mewajibkan Siswa-Siswi dalam lingkungan sekolahnya membaca sekurang-
kurangnya 20 (dua puluh) judul buku selama masa studi, sebagai bagian dari pembinaan literasi dan syarat kelulusan. Salah satu buku yang wajib dibaca
adalah buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa. - Para Kepala perpustakaan lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat agar menyediakan Pojok Baca atau
Perpustakaan Mini pada setiap kantor/instansi pemerintah dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang pengelolaaannya dilakukan oleh masing-masing instansi. - Meningkatkan kunjungan ke perpustakaan terutama kepada para peserta didik disetiap sekolah baik pada jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan Madrasah, untuk itu diharapkan kepada para Bupati, para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten agar segera
memerintahkan para Kepala Sekolah mengatur kunjungan ke perpustakaan secara berkala, minimal sekali dalam seminggu. - Memastikan kepada setiap jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, SLB dan Madrasah memiliki perpustakaan sebagai sarana pembelajaran dengan
menyiapkan fasilitas baik berupa buku (tidak hanya terbatas pada penyediaan buku paket tetapi juga buku-buku lainnya) maupun fasilitas pendukung
lainnya. - Penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perpustakaan dapat menggunakan pembiayaan yang bersumber dari dana Biaya Operasional
Sekolah (BOS) sebagaimana petunjuk penggunaan dana dimaksud (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana
BOS Satuan Pendidikan). - Menyiapkan tenaga pengelola Pojok Baca atau Perpustakaan mini pada masing-masing OPD terutama pada setiap sekolah (SD, SMP, SMA/SMK,
SLB, dan Madrasah)
(ata/ata)