Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Intelektual Aktivis Muda Sulawesi Barat (Sulbar) atau Vendetta melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Mamuju. Unjuk rasa yang bertepatan dengan rapat paripurna Hari Jadi Mamuju ke-485 tahun itu berakhir ricuh.
Massa aksi mendatangi kantor DPRD Mamuju sekitar pukul 10.00 Wita, pagi tadi. Mereka mempertanyakan status mantan Kadis Dikpora dan DPMD, Jalaluddin Duka (JD) yang diduga masih bekerja sebagai ASN padahal merupakan mantan narapidana korupsi.
Para massa aksi bergantian menyampaikan orasinya. Koordinator aksi, Fergiawan menegaskan bahwa aksi tersebut bentuk perlawanan terhadap praktik nepotisme dan ketidakpatuhan terhadap hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai ini sebagai bentuk nyata dari praktik nepotisme dan pelanggaran sistem merit birokrasi, tidak bisa dibiarkan, apalagi jika karena hubungan keluarga di lingkaran kekuasaan," ujar Fergiawan dalam orasinya.
Massa membawa sejumlah poin tuntunan dalam aksinya. Mereka meminta pemerintah mengeluarkan keputusan resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap JD, menghentikan praktik nepotisme, menyampaikan klarifikasi publik serta menegakkan prinsip birokrasi bersih.
"Dan ancaman pelaporan ke BKN, KASN, KPK dan Ombudsman jika tidak ada tindakan dalam tujuh hari," katanya.
Dalam video beredar, unjuk rasa awalnya berlangsung lancar di bawah pengamanan polisi dan Satpol PP. Namun situasi berubah saat para demonstran berseteru dengan legislator yang menemui mereka.
Situasi di lokasi memanas saat ada legislator diduga memegang pundak dan wajah seorang massa aksi. Tampak 2 anggota DPRD Mamuju dan massa aksi saling meneriaki.
Aksi saling dorong tak berlangsung lama setelah polisi dan Satpol PP yang berjaga mengamankan situasi. Para massa aksi kemudian melanjutkan orasinya.
detikcom telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sekda Mamuju, H Suaib terkait status Jalaludddin Duka namun belum mendapat jawaban.
Duduk Perkara Kasus Jalaluddin Duka
Polisi mulanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin Duka. Jalaluddin diamankan bersama tersangka A di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) malam.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan Jalaluddin diamankan terkait suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023. Tersangka Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka inisial A yang merupakan kontraktor.
Setelah cukup bukti, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Selasa (19/3/2024). Jalaluddin yang menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju akhirnya terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara.
(hsr/asm)