Terkena PHK Apakah Masih Bisa Dapat BSU? Ini Jawabannya Sesuai Aturan Resmi

Terkena PHK Apakah Masih Bisa Dapat BSU? Ini Jawabannya Sesuai Aturan Resmi

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Selasa, 08 Jul 2025 21:31 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Makassar - Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu bentuk dukungan untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh. Namun, beberapa pekerja mungkin telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum penyaluran BSU.

Lantas, pekerja yang terkena PHK apakah masih bisa dapat BSU?

Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan namun sebelumnya sempat terdaftar sebagai calon penerima. Berikut penjelasan resmi mengenai hak penerima BSU bagi korban PHK, sesuai aturan yang berlaku.

Simak di bawah ini!

Terkena PHK Apakah Masih Bisa Dapat BSU?

Masyarakat yang terkena PHK, masih bisa mendapatkan BSU asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan bagi pekerja PHK. Dikutip dari unggahan TikTok resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini syarat penerima BSU bagi yang terkena PHK:

1. Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Seseorang masih bisa mendapatkan BSU jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan masih membayar iuran sampai April 2025.

2. PHK setelah April 2025

Jika terkena PHK setelah April 2025, maka tetap bisa mendapatkan dana BSU. Selain itu, pekerja tetap harus memenuhi syarat umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025.

Syarat Penerima BSU sesuai Peraturan Kemnaker

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pekerja harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025 untuk mendapatkan BSU. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kependudukan; nomor induk
  2. Peserta aktif program ketenagakerjaan BPJS jaminan sosial Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek Status BSU 2025

  • Buka link BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Klik menu 'Cek NIK' dari daftar menu yang ada di bagian atas.
  • Tunggu hingga muncul halaman bertuliskan "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  • Masukkan nomor NIK pada kolom pertama.
  • Masukkan kode CAPTCHA (6 karakter) yang muncul di bawahnya. Jika sulit terbaca, klik "Ganti" di sebelah kanan untuk memunculkan kode baru.
  • Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cek Status".
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025 atau tidak. Jika termasuk penerima, akan muncul notifikasi yang menjelaskan status penerima BSU.

Itulah ulasan mengenai "terkena PHK apakah masih bisa dapat BSU". Semoga menjawab pertanyaan detikers!


(edr/alk)

Hide Ads