Cek NIK Penerima BSU 2025 di https://bsu.kemnaker.go.id, Praktis Tanpa Ribet!

Cek NIK Penerima BSU 2025 di https://bsu.kemnaker.go.id, Praktis Tanpa Ribet!

St. Fatimah - detikSulsel
Sabtu, 05 Jul 2025 17:30 WIB
Link BSU Kemnaker 2025
Ilustrasi (Foto: BSU Kemnaker)
Makassar -

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2025 saat ini dalam proses penyaluran. Bagi detikers yang belum menerima bantuan, bisa melakukan cek NIK penerima BSU 2025 di https://bsu.kemnaker.go.id.

Proses pengecekannya pun cukup mudah. detikers hanya perlu menyiapkan NIK yang tertera di KTP, karena NIK ini menjadi identitas utama dalam proses verifikasi penerima BSU periode Juni dan Juli 2025.

Nah, buat detikers yang ingin tahu apakah namanya termasuk dalam daftar penerima, yuk simak tata cara lengkap cek NIK penerima BSU 2025 lewat link resmi Kemnaker!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di https://bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara cek NIK penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker:

  • Kunjungi laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
  • Isi kode keamanan sesuai gambar yang ditampilkan
  • Klik tombol "Cek Status" untuk melihat apakah Anda termasuk penerima BSU 2025

Arti Notifikasi Status Penerima BSU

Saat mengecek NIK di laman resmi Kemnaker, akan muncul notifikasi di bagian bawah kolom yang menunjukkan status detikers sebagai penerima BSU atau bukan. Setiap notifikasi memiliki arti tertentu yang perlu dipahami.

ADVERTISEMENT

Ini penjelasan arti dari masing-masing notifikasi, sebagaimana dikutip di akun Instagram Kemnaker:

Notifikasi 1

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Artinya: NIK Anda sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025, namun masih menunggu proses lebih lanjut.

Notifikasi 2

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia."
Artinya: Anda sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses penyaluran dari bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3

"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."
Artinya: Anda berhak mendapatkan BSU, tetapi karena ada masalah dengan rekening Anda, dana akan dikirim lewat PT Pos Indonesia.

Notifikasi 4

"Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****"
Artinya: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda di bank terkait.

Notifikasi 5

"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Artinya: Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

BSU 2025 Cair 100% ke Rekening Penerima

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Dana tersebut dicairkan sekaligus dalam satu tahap dengan total Rp 600.000.

Penerima tidak perlu khawatir soal potongan, karena bantuan ini tidak dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apapun. Artinya, dana akan langsung masuk ke rekening penerima sebesar Rp 600.000 secara utuh.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagaimana dikutip dari detikFinance.

"Tidak ada potongan. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," kata Yassierli yang dikutip dari detikFinance pada Sabtu (7/7/2025).

Jadwal Pencairan BSU 2025

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara maupun BSI, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker, per 24 Juni 2025, dari total 3.697.836 penerima BSU tahap I, sebanyak 2.450.068 peserta telah menerima dana bantuan, sementara 1.247.768 peserta lainnya masih dalam proses pencairan

Untuk tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4.535.422 calon penerima kepada Kemnaker. Saat ini, data tersebut sedang menjalani proses verifikasi dan validasi sebelum pencairan dilakukan.

Hingga kini, belum ada jadwal pasti yang diumumkan terkait waktu pencairan tahap berikutnya. Oleh karena itu, para calon penerima diimbau untuk rutin mengecek status pencairan secara berkala melalui laman resmi Kemnaker.

Alur Proses Penyaluran BSU

Penyaluran BSU dilakukan melalui beberapa tahapan. Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi @kemnaker, berikut alur penyaluran BSU tahun 2025:

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi, dan validasi data sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker tahun 2025.
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.
  4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
  5. Daftar calon penerima BSU yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta bank atau pos penyalur kemudian digunakan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.
  6. Dana BSU akan disalurkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.

Penyebab BSU 2025 Belum Cair

Jika detikers termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 tetapi dana belum juga cair, ada beberapa kemungkinan penyebab yang perlu diperhatikan. Berikut tiga alasan umum yang sering menjadi penyebabnya:

1. Tidak Memenuhi Syarat

Penerima BSU wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Jika detikers tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut, maka wajar jika bantuan tidak dicairkan.

2. Sudah Menerima Bantuan Lain

BSU tidak diberikan kepada seseorang yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan serupa dalam tahun berjalan.

3. Masalah Data Rekening

Meski dinyatakan sebagai penerima BSU, dana bisa saja belum cair karena ada kendala pada data rekening. Misalnya, rekening tidak aktif, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Jika detikers mengalami hal ini, segera lakukan pembaruan data rekening melalui instansi atau saluran resmi yang ditentukan.

Itulah cara cek NIK penerima BSU 2025 di https://bsu.kemnaker.go.id. Semoga membantu!




(alk/alk)

Hide Ads