Demo Tolak Revisi Over Dimensi-Overload di Gorontalo Diwarnai Saling Dorong

Demo Tolak Revisi Over Dimensi-Overload di Gorontalo Diwarnai Saling Dorong

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 07 Jul 2025 20:11 WIB
Massa yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar aksi di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Massa membakar ban hingga asap membumbung di lokasi.
Foto: Massa yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar aksi di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Massa membakar ban hingga asap membumbung di lokasi. (Apris Nawu/detikSulsel)
Gorontalo -

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar aksi di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Massa aksi yang menolak Revisi Undang-Undang (RUU) aturan over dimension dan overload sempat terlibat saling dorong dengan kepolisian.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (7/7/2025), aksi unjuk rasa sopir truk mulanya berjalan damai sekitar pukul 17.00 Wita. Kondisi seketika berubah saat massa aksi memaksa masuk ke Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar aksi di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo menolak RUU aturan over dimension dan overload.Massa yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar aksi di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo menolak RUU aturan over dimension dan overload. Foto: (Apris Nawu/detikSulsel)

Belakangan, orator massa aksi menyampaikan orasi mereka dengan tema utama menolak RUU over dimensi dan overload. Massa aksi turut membakar ban bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak punya kepentingan kami ingin ketemu dengan pak Gubernur Gorontalo. Para sopir hari ini turun ke jalan apa sebabnya mungkin ada beberapa dari kita telah melihat, membaca dan mengkaji juga bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang over dimensi overload dari pada truk itu sendiri," kata koordinator aksi, Aprijal Rajak.

Aprijal menilai kebijakan ini merugikan, bahkan yang paling parah berisi ancaman pidana bagi para sopir. Hal itu tertuang dalam pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009.

ADVERTISEMENT

"Para sopir yang kedapatan over dimensi itu dianggap kejahatan lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta. Mari kita membuat suatu analisa dengan mempertimbangkan kondisi realistis kehidupan rasionalisasi pemerintahan kali ini," tambahnya.

Massa aksi mengaku kecewa lantaran gagal bertemu dengan Gubernur Gorontalo yang dikabarkan tidak berada di tempat. Mereka mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika Gubernur tidak bersedia menemui mereka.

"Kami besok kembali lagi. Kami hanya meminta kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif minimum untuk muatan logistik agar supaya para sopir tidak dibebankan biaya yang punya usaha barang ini yang menjadi tuntutan kami," pungkas Aprijal Rajak.




(ata/sar)

Hide Ads