Sengketa Pemprov Sultra dan Pemprov Sulsel terkait kepemilikan Pulau Kakabia atau juga dikenal sebagai Pulau Kawi-kawia belum menemukan titik akhir. Terbaru, Kesultanan Buton mengklaim memiliki bukti sah kepemilikan pulau tersebut.
Polemik ini bermula dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sultra. Namun, klaim itu ditentang oleh Pemkab Kepulauan Selayar, Sulsel, yang telah lebih dulu mengklaim kepemilikan atas Pulau Kakabia.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita menegaskan pengakuan terhadap Pulau Kakabia tertuang dalam 2 aturan resmi. Aturan itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar," ujar Yurnita kepada detikSulsel, Senin (23/6) lalu.
Yurnita menambahkan bahwa status itu juga telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022. Penetapan tersebut telah mendapat persetujuan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah fix, ya, sudah fix, (Pulau Kakabia) masuk Sulsel," katanya.
Mendagri Tetapkan Pulau Kakabia Milik Pemkab Selayar
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Pulau Kakabia sebagai milik Pemkab Selayar. Hal itu tertuang dalam 2 aturan yang terbit pada 2022 lalu, yakni Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 lebih dulu dikeluarkan, yakni pada 4 April 2022. Aturan ini pada intinya menetapkan dan menegaskan batas wilayah dua daerah secara resmi, yakni Selayar-Buton Selatan.
Selanjutnya, Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dikeluarkan belakangan yakni pada 27 Desember 2022. Aturan ini berupa penegasan status administratif Pulau Kakabia sebagai milik Kepulauan Selayar.
Keputusan Mendagri Diprotes Kesultanan Buton Selatan
Kesultanan Buton serta Pemkab Buton Selatan memprotes Permendagri yang menetapkan Pulau Kawi-kawia atau Kakabia masuk dalam administrasi Kepulauan Selayar. Kesultanan Buton dan Pemkab Buton Selatan memandang Permendagri yang menetapkan pulau itu masuk ke wilayah Selayar sebagai keputusan yang tak sesuai sejarah dan aspirasi masyarakat adat.
"Sebelum menetapkan sesuatu, Mendagri itu harus lihat historis dulu, sejarah. Tanya tokoh adat di sini, jangan blunder seperti sengketa pulau di Aceh-Sumatera," kata Bontona Baluwu Kesultanan Buton Yansur Mursidi kepada detikcom, Kamis (3/7) malam.
Yansur mengungkapkan bahwa secara historis dan administrasi Kesultanan Buton, Pulau Kawi-kawia merupakan wilayah kesultanan. Berdasarkan klaim historis itu, Kabupaten Buton Selatan dianggap memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan pulau tersebut.
"Dulunya itu kan Kesultanan Buton, nah sekarang seharusnya pulau itu masuk wilayah Buton Selatan,"ujarnya.
Yansur juga mengklaim pulau tersebut masuk dalam administrasi Kesultanan Buton. Dia menceritakan sebuah perusahaan asal Sulsel pernah meminta izin ke Kesultanan Buton untuk masuk ke pulau tersebut.
"Jadi bagi kami, pulau itu masih tetap ada dalam naskah Kesultanan Buton. Jangan kan Pulai Kawi-kawia, Pulau Selayar itu dulunya masuk Kesultanan Buton," beber dia.
"Ada perusahaan dari Sulawesi Selatan mengolah tai burung di pulau itu, mereka izin ke Sultan Buton. Dan surat izin itu masih kita pegang sampai sekarang," tambahnya.
(hmw/sar)