Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Pencairan Bansos 600 Ribu

Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Pencairan Bansos 600 Ribu

St. Fatimah - detikSulsel
Sabtu, 28 Jun 2025 18:14 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi (Foto: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
Makassar -

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2025 kini tengah disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Bagi detikers yang belum menerima bantuan, dapat mengecek status pencairannya melalui link BSU https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap dengan total Rp 600.000.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran program BSU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada potongan. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," kata Yassierli yang dikutip dari detikFinance pada Sabtu (28/7/2025).

Nah untuk mengetahui proses pencairannya, silakan simak link dan langkah pengecekannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses pencairan BSU dapat dipantau secara mandiri. Pengecekan status penerima BSU Ketenagakerjaan 2025 dapat dilakukan melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan di website https://bsu.kemnaker.go.id/ ataupun aplikasi JMO yang dikelola oleh Kemnaker. Untuk lebih jelasnya, berikut link cek BSU 2025 dan cara ceknya menggunakan NIK:

Cara Cek Penerima BSU https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Kunjungi situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi, seperti:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nama lengkap
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses data
  • Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data sedang dalam proses verifikasi. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan mengarahkan untuk memasukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
  • Setelah itu, tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor ponsel yang telah didaftarkan sebelumnya.

Cara Cek BSU di https://bsu.kemnaker.go.id

  • Kunjungi laman resmi di https://bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Isi kolom pertama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode keamanan yang ditampilkan pada kolom kedua
  • Klik tombol "Cek Status" untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi JMO

  • Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat
  • Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi"
  • Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU di sini"
  • Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Setelahnya, pilih "Lanjutkan"
  • Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria

Kriteria Penerima BSU

Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa terdapat kriteria tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriterianya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Alur Proses Penyaluran BSU

Penyaluran BSU ketenagakerjaan dilakukan melalui beberapa tahapan. Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi @kemnaker, berikut alur penyaluran BSU tahun 2025:

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi, dan validasi data sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker tahun 2025.
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.
  4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
  5. Daftar calon penerima BSU yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta bank atau pos penyalur kemudian digunakan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.
  6. Dana BSU akan disalurkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.

Nah itulah link BSU https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cara cek pencairannya. Semoga membantu!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads