Istilah gencatan senjata belakangan banyak dipakai pada pemberitaan tentang konflik Iran dan Israel. Lantas apa itu gencatan senjata?
Diketahui, konflik yang terjadi antara Iran dan Israel tengah memanas dalam beberapa pekan terakhir. Serangan saling balas terus terjadi, menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya perang tersebut.
Dikutip dari detiknews, di tengah ketegangan tersebut, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan Israel dan Iran telah bersepakat untuk gencatan senjata. Trump menyebut kesepakatan itu sebagai gencatan senjata total yang mulai berlaku sejak hari ini, Selasa, 24 Juni 2025.
"Telah sepenuhnya disepakati oleh dan antara Israel dan Iran bahwa akan ada gencatan senjata yang lengkap dan total," tulis Trump di platform Truth Social miliknya, Selasa (24/6).
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah "gencatan senjata" ini, yuk simak ulasannya berikut!
Apa Itu Gencatan Senjata?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gencatan senjata berarti penghentian tembak-tembakan (terkait perang). Artinya, kedua pihak yang bertikai sepakat untuk menghentikan perang atau melakukan tindakan agresif.
Menurut Kamus Istilah Hukum Populer oleh Dr Jonaedi Efendi, gencatan senjata didefinisikan sebagai kondisi di mana tidak diperbolehkan adanya perang atau aksi saling serang di medan pertempuran. Meski begitu, seluruh pasukan dari kedua belah pihak tetap berada dalam posisi siaga.
Sementara itu, dalam Jurnal Universitas Pattimura berjudul Pengaturan Tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional dijelaskan bahwa gencatan senjata adalah penundaan operasi militer dalam skala waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua pihak. Namun, kesepakatan tersebut tidak selalu berarti berakhirnya perang secara permanen antara pihak yang berperang.
Tujuan Gencatan Senjata
Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut adalah sejumlah tujuan dari gencatan senjata:
1. Mengurangi Kerusakan dan Korban Jiwa
Tujuan utama dari gencatan senjata adalah menghentikan kekerasan yang terus menimbulkan korban dalam sebuah konflik. Gencatan senjata dapat mengurangi jumlah korban jiwa, baik dari militer maupun warga sipil.
2. Memberikan Waktu untuk Negosiasi
Kesepakatan gencatan senjata memberi ruang bagi kedua pihak untuk memulai proses negosiasi dan mencari solusi damai. Dalam tenggang waktu ini, kedua pihak untuk berdialog tanpa adanya tekanan langsung dari pertempuran yang terus berlanjut.
3. Mencegah Perluasan Konflik
Adapun tujuan selanjutnya dari gencatan senjata adalah sebagai langkah pencegahan terhadap meluasnya konflik. Keterlibatan pihak luar atau negara lain juga dapat dicegah melalui kesepakatan ini.
4. Meningkatkan Kepercayaan antara Pihak yang Berkonflik
Kesepakatan gencatan senjata dapat dipandang sebagai tanda awal adanya keinginan untuk berdamai. Hal ini juga bisa menjadi dasar untuk membangun kembali kepercayaan antara pihak-pihak yang berseteru.
5. Memberikan Bantuan Kemanusiaan
Gencatan senjata dapat membuka akses bagi tim kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak. Bantuan seperti makanan, obat, dan kebutuhan pokok bisa segera dikirim ke warga sipil.
Jenis-Jenis Gencatan Senjata
Gencatan senjata umumnya terbagi menjadi dua jenis, yakni preliminary ceasefires dan definitive ceasefires. Berikut penjelasannya:
1. Preliminary Ceasefires
Preliminary ceasefire adalah tahap awal penghentian konflik sementara yang terjadi sebelum, selama, atau setelah proses perdamaian formal antara kedua pihak yang sedang berkonflik. Tujuannya untuk menurunkan tingkat kekerasan, mencegah terjadinya krisis kemanusiaan, menciptakan kondisi aman, dan membuka ruang negosiasi. serta menjadi langkah awal mengakhiri perang.
Selain itu, gencatan senjata tahap awal ini juga dimaksudkan sebagai langkah awal untuk mengakhiri perang. Namun, tidak jarang gencatan senjata ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat untuk memperkuat kekuatan militer.
2. Definitive Ceasefires
Definitive ceasefire adalah penghentian perang permanen yang disepakati setelah proses negosiasi. Kedua pihak bersepakat untuk mengakhiri perang dan berdamai.
Gencatan senjata permanen ini tidak selalu dimulai dengan tahap gencatan awal. Jika kedua pihak ingin menyudahi konflik, maka bisa langsung gencatan senjata permanen dan perang pun berakhir.
Setelah bersepakat, kedua pihak akan menandatangani perjanjian perdamaian. Selain itu, kedua pihak berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih baik, seperti kerja sama dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi.
Aturan tentang Gencatan Senjata
Aturan mengenai gencatan senjata tercantum dalam Pasal 36-Pasal 41 Konvensi Den Haag IV tentang Hukum dan Kebiasaan Hukum Perang di Darat. Dikutip dari Jurnal Universitas Pattimura berjudul Pengaturan Tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional, berikut bunyi masing-masing pasalnya:
- Pasal 36
Suatu gencatan senjata dapat menunda operasi militer dengan persetujuan bersama antara negara-negara yang berperang. Jika jangka waktunya tidak ditentukan, negara yang berperang dapat melanjutkan operasinya kapan saja, asalkan pihak musuh selalu diperingatkan mengenai waktu yang telah disetujui, sesuai dengan gencatan senjata. - Pasal 37
Gencatan senjata dapat bersifat umum maupun setempat. Gencatan senjata yang bersifat umum menunda semua operasi militer dari negara yang berperang; gencatan senjata yang bersifat setempat menunda operasi militer hanya pada satuan-satuan tertentu dari pasukan Belligerent dan berlaku dalam radius tertentu. - Pasal 38
Gencatan senjata harus diberitahukan secara resmi dan dalam waktu yang tepat kepada para pasukan serta penguasa yang berwenang. Peperangan dihentikan dengan segera setelah adanya pemberitahuan atau pada tanggal yang telah ditentukan. - Pasal 39
Para pihak, dalam klausula-klausula persetujuan gencatan senjata, harus merumuskan kembali hal-hal apa yang dapat dilakukan dalam medan peperangan, baik dengan penduduk maupun dengan pihak-pihaknya. - Pasal 40
Setiap pelanggaran serius terhadap gencatan senjata yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat mengakibatkan kelompok lain berhak untuk mengakhiri gencatan senjata tersebut dan, bahkan dalam keadaan yang mendesak, untuk memulai kembali permusuhan. - Pasal 41
Suatu pelanggaran terhadap gencatan senjata yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas inisiatifnya sendiri, mengakibatkan si pelanggar berhak untuk dihukum, dan jika perlu mendapatkan hukuman serta harus memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang diderita.
Demikianlah ulasan mengenai gencatan senjata, mulai pengertian, tujuan, hingga jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Simak Video "Video: Suasana Bandara di Israel yang Kini Dibuka Lagi"
(alk/alk)