Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) meminta siswa dan guru yang beragama Islam untuk menghafal Al-Qur'an minimal juz 30. Disdik telah menyiapkan skema hafalan untuk tiap tingkatan kelas.
Dilihat detikSulsel dalam Surat Edaran Disdik Sulsel Nomor 100.3.4/3300/DISDIK tentang Hafalan Al-Qur'an bagi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa yang beragama Islam di tingkat SMA/SMK/SLB di Sulsel, diatur beberapa skema hafalan bagi siswa dan guru. Guru diminta menghafal minimal juz 30, sementara siswa berbeda setiap tingkatan kelas.
Berikut ini isi surat edaran Disdik Sulsel:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema Hafalan Kepala Sekolah, Guru, dan Tendik
- Semua kepala sekolah, guru dan tendik pada jenjang SMA/SMK/SLB yang beragama Islam diharapkan dapat menghafal Juz 30 pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
- Kepala sekolah menyusun strategi masing-masing dalam melaksanakan program hafalan juz 30 bagi guru dan tendik di tingkat satuan pendidikan.
- Kepala sekolah melaksanakan secara rutin dan berkala program hafalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hafalan setiap hari Jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Hafalan juz 30 bagi setiap guru dan tendik dapat menjadi salah satu indikator untuk penilaian kinerja pegawai dan guru.
Skema Hafalan Siswa SMA/SMK
- Setiap siswa SMA/SMK yang beragama Islam, terhitung mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan menghafal Al-Qur'an, dengan strategi sebagai berikut:
- Siswa Kelas XII TP. 2025/2026 menghafal juz 30 hingga tamat.
- Siswa Kelas XI TP. 2025/2026 menghafal juz 30 dan menghafal Juz 29 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hafalan 2 Juz hingga tamat).
- Siswa Kelas X TP. 2025/2026 menghafal juz 30, dilanjutkan menghafal Juz 29 pada saat di kelas XI tahun berikutnya dan menghafal Juz 28 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hafalan 3 Juz hingga tamat). - Guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kemampuan di bidang tersebut menjadi penanggung jawab terhadap program hafalan siswa.
- Guru Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau ekstrakurikuler tahfiz sesuai kondisi sekolah masing-masing untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hafalan siswa.
- Pelaksanaan program hafalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala, misal dijadwalkan setiap hari Jumat siswa menyetorkan hafalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Hafalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam.
Tujuan Program Hafalan Al-Qur'an
Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengatakan program ini tidak menentukan kelulusan siswa. Program ini juga tidak menyediakan hukuman bagi siswa dan guru yang tidak bisa melaksanakannya, melainkan hanya untuk memberantas buta aksara Al-Qur'an di Sulsel.
"Ini program bukan bisa memberikan punishment, bukan program yang menentukan lulus tidaknya anak sekolah. Bukan juga menentukan naik kelasnya anak sekolah. Ini adalah program lanjutan terkait pemberantasan buta aksara Al-Qur'an di Sulsel," ujar Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Iqbal menyebut program hafalan ini akan dilaksanakan dalam bentuk ekstrakurikuler yang wajib diikuti. Target minimal adalah hafalan juz 30, baik untuk siswa maupun guru dan kepala sekolah.
"Kita nanti membuat ekskulnya ini. Diwajibkan nanti anak-anak supaya ada hafalannya. Minimal kalau mereka tamat itu ada hafalan. Kita minta hafalan paling mudah itu juz 30. Yang lainnya nanti terserah," katanya.
Iqbal berharap dengan anak-anak belajar agama, tingkat kekerasan di masyarakat bisa berkurang. Menurutnya, jika kembali pada nilai-nilai agama, berbagai perilaku negatif dapat lebih terkendali.
"Saya sebenarnya berharap, mudah-mudahan, anak-anak ketika belajar agama, artinya ini bisa menurunkan tingkat kekerasan. Saya kira kalau kita kembali ke agama, hal-hal itu bisa kita kendalikan," ucapnya.
(asm/sar)