Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Online Mudah dan Praktis!

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Online Mudah dan Praktis!

Fatmawati Hamzading - detikSulsel
Jumat, 06 Jun 2025 11:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Makassar -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pemerintah untuk tahun 2025. Bantuan ini jelas sangat dinanti untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Nah, sekarang detikers tak perlu bingung atau repot datang ke kantor. Sebab cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung dari HP dan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang hendak mengeceknya, berikut detikSulsel menyajikan informasi mengenai cara ceknya hingga syarat daftarnya. Simak, yuk!

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Online

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu melalui website resminya, situs Kemenaker, dan aplikasi Pospay.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian caranya:

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Scroll ke bagian bawah sampai menemukan opsi "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
  4. Tekan tombol "Lanjutkan"
  5. Akan muncul pemberitahuan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi
  6. Masukkan nomor rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
  7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  1. Akses situs resmi di alamat https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Masuk ke akun Anda jika sudah memiliki akun
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Setelah login, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak
  5. Status penyaluran BSU terdiri dari tiga tahapan:
    a. Terdaftar: Nama Anda tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan
    b. Ditetapkan: Anda dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BSU
    c. Tersalurkan: Dana bantuan telah ditransfer ke rekening Anda

Melalui Aplikasi Pospay

Pospay adalah aplikasi pembayaran berbasis Giropos dari PT Pos Indonesia. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima BSU. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
  2. Lakukan pendaftaran akun di dalam aplikasi
  3. Periksa notifikasi di aplikasi untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU

Selain itu, detikers juga dapat memantau akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan secara berkala, agar mendapatkan informasi terbaru. Berikut tautan media sosialnya:

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BSU (Bantuan Subsidi Upah) bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen penting: KTP, rekening bank aktif, dan NPWP
  2. Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id dan klik menu "Daftar Sekarang"
  3. Isi data diri secara lengkap dan benar (nama, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dll)
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP untuk verifikasi
  5. Lengkapi data tambahan seperti alamat, tempat kerja, dan nomor rekening
  6. Klik submit untuk mengirim data pendaftaran

Setelah semua langkah selesai, proses verifikasi akan dilakukan dan memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu. Jika lolos, notifikasi sebagai penerima BSU akan dikirim via email atau SMS.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

  1. Untuk menerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  3. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Itulah ulasan mengenai cek penerima BSU BPJS ketenagakerjaan yang dapat dijadikan panduan. Semoga membantu, ya!




(edr/edr)

Hide Ads