Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin baru tempat hiburan malam (THM), termasuk bar, diskotek, dan kelab malam. Kebijakan ini diberlakukan atas masukan dari organisasi Islam hingga masyarakat.
"Moratorium itu ditandatangani sejak tanggal 26 Mei 2025. Jadi, intinya moratorium ini tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Asrul Sani kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (2/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang diteken Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan berlaku untuk 24 kabupaten/kota. Menurut Asrul, kebijakan ini lahir atas desakan sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muhammadiyah Sulsel, dan organisasi masyarakat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada desakan atau surat dari Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, kemudian dari pengurus Muhammadiyah Sulawesi Selatan, kemudian beberapa unsur-unsur organisasi masyarakat," tuturnya.
Asrul menjelaskan, moratorium juga disertai dengan pengetatan pengawasan terhadap THM yang sudah telanjur beroperasi. THM yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin usaha akan disegel dan ditutup secara permanen.
"Kemudian selanjutnya itu untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, berarti kami akan lakukan operasi. Kalau didapati kita akan kenakan sanksi, baik itu penutupan tempat usahanya dan sebagainya," ucapnya.
Asrul memastikan pengawasan lapangan tetap berjalan. Tim gabungan dari instansi terkait akan turun mengecek langsung ke lokasi-lokasi THM di seluruh wilayah Sulsel.
"Tetap terus melakukan pengawasan. (Moratorium berlaku) seluruh Sulsel," sebutnya.
Asrul mengungkapkan moratorium juga disertai dengan pengetatan pengawasan. THM yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin usaha akan disegel dan ditutup secara permanen.
"Jadi, intinya moratorium ini tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam. Kemudian selanjutnya itu untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, berarti kami akan lakukan operasi. Kalau didapati kita akan kenakan sanksi, baik itu penutupan tempat usahanya dan sebagainya," ujarnya.
(sar/asm)