- Besaran Gaji ke-13 untuk ASN 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 2. Pegawai Non-pegawai ASN Lembaga Nonstruktural 3. Pegawai Non-pegawai ASN pada Instansi Pemerintahan a. Pendidikan SD/SMP/sederajat b. Pendidikan SMA/DI/sederajat c. Pendidikan DII/DIII/sederajat d. Pendidikan S1/DIV/sederajat e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Komponen Gaji ke-13
- Besaran Gaji Pokok untuk ASN dan Pensiunan ASN
- Skema Penyaluran Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri dan pensiunan mulai dicairkan hari ini. Penyalurannya dilakukan melalui rekening masing-masing ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
PT Taspen (Persero) mengumumkan jadwal pencairan gaji 13 bagi para pensiunan dilakukan mulai Senin, 2 Juni 2025. Jadwal pencairan ini diumumkan melalui laman Instagram resminya @taspen.
"Mulai 2 Juni 2025, Taspen menyalurkan gaji ketiga belas untuk para penerima pensiun dan tunjangan! Ini bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN purnabakti," keterangan Taspen yang dikutip detikSulsel pada Senin (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah untuk mengetahui besaran, komponen, serta skema penyaluran gaji ke-13 ini, simak informasi selengkapnya di bawah ini sebagaimana dirangkum detikSulsel.
Besaran Gaji ke-13 untuk ASN
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 dibedakan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan penerima. Berikut besaran maksimal Gaji ke-13 bagi pegawai dan non pegawai ASN di instansi pemerintah:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Jumlah gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural instansi pemerintahan dirincikan sebagai berikut:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-pegawai ASN Lembaga Nonstruktural
Berikut daftar besaran gaji ke-13 untuk pegawai/non-pegawai ASN lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-pegawai ASN pada Instansi Pemerintahan
Besaran gaji berikut ditujukan untuk pegawai/non-pegawai ASN pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan. Rinciannya di bawah ini:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
Komponen Gaji ke-13
Anggaran gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian negara, pejabat negara, serta pimpinan dan pegawai/ non-pegawai ASN di lembaga penyiaran publik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 ini terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran Gaji Pokok untuk ASN dan Pensiunan ASN
Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu komponen gaji ke-13 adalah gaji pokok baik bagi ASN maupun pensiunan ASN. Dikutip dari detikFinance, besaran gaji pokok ASN diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 yang dirincikan sebagai berikut:
- Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
- Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600
- Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
- Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Gaji pokok pensiunan dan penerima pensiun sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut besaran pensiunan pokok PNS sesuai golongan jabatan terakhir:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Skema Penyaluran Gaji ke-13
Dikutip dari Instagram @taspen, pencairan gaji ke-13 dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data dan autentikasi ulang. Gaji ke-13 akan dibayarkan di rekening masing-masing penerima.
Dengan demikian, gaji ke-13 dibayarkan otomatis tanpa proses yang panjang. Gaji diberikan tanpa potongan kecuali PPh yang ditanggung pemerintah, serta besarannya sesuai penghasilan bulan Mei 2025.
Berikut rinciannya:
- Tidak perlu pengajuan ulang
- Tidak perlu verifikasi data
- Tidak perlu autentikasi ulang
- Dibayarkan otomatis tanpa proses ribet
- Tanpa potongan (kecuali PPh oleh pemerintah)
- Sesuai penghasilan bulan Mei 2025
Demikianlah ulasan mengenai gaji ke-13 yang cair hari ini. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)