ASN Adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkap Serta Bedanya dengan PNS

ASN Adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkap Serta Bedanya dengan PNS

Edward Ridwan - detikSulsel
Rabu, 14 Sep 2022 14:23 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Makassar -

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Lantas apa bedanya ASN dengan PNS?

Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seseorang memenuhi sejumlah persyaratan untuk diangkat sebagai ASN.

Banyak orang menganggap istilah ASN dan PNS adalah sama. Padahal kedua istilah ini tidak sama, meskipun merupakan satu kesatuan dalam organisasi pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, agar lebih paham soal Apa itu ASN dan bedanya dengan PNS, simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian ASN dan PNS

Definisi tentang ASN dan PNS termasuk PPPK telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa, Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Jadi, istilah ASN mencakup semua pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS ataupun PPPK. Sehingga bisa dikatakan bahwa seorang ASN belum tentu PNS, sebab bisa saja dia adalah PPPK. Sedangkan Semua PNS sudah pasti ASN.

Lebih lanjut, PNS sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan status sebagai pegawai tetap. Dalam menjalankan tugasnya, PNS akan mendapatkan gaji, tunjangan, jaminan pensiun dan hari tua.

Sedangkan PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, PPPK adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai dengan status kontrak.

Seperti PNS, mereka akan mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas. Namun hal itu hanya selama masa kontrak kerja. Dengan kata lain, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Fungsi, Tugas dan Kewajiban ASN

Setiap ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mengemban tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Tugas, fungsi dan kewajiban ASN itu telah diatur juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11. Berikut penjelasannya:

Kewajiban ASN

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan tindakan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Fungsi ASN

  • Pelaksana kebijakan publik
  • Pelayan publik; dan
  • Perekat dan pemersatu bangsa

Tugas ASN

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran ASN

Sementara itu, Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berikutnya jabatan-jabatan ASN...

Jabatan-Jabatan ASN

Mengacu pada Bab V UU No. 5 Tahun 2014 pasal 13, ASN memiliki 3 jenis jabatan berdasarkan tingkatan dan fungsinya. Yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.

Berikut penjelasan masing-masing jabatan ASN:

Jabatan Administrasi ASN

Jabatan administrasi (JA), menurut PP Nomor 11 tahun 2017, adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Mereka yang menduduki jabatan ini disebut dengan pejabat administrasi.

Ada 3 jenis jabatan dalam jabatan administrasi, yaitu pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana. Pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Sementara pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Kemudian pejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional ASN

Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, Jabatan Fungsional (JF) ASN adalah jabatan yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan ini terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Contoh jabatan fungsional keahlian antara lain dosen, dokter, akuntan, dan lain-lain. Dan contoh jabatan fungsional keterampilan seperti teknisi komputer, perawat, teknisi penelitian dan lain-lain.

Jabatan Pimpinan Tinggi ASN

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini dapat diduduki selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, kinerja dan kompetensi.

Ada 3 jenis jabatan pimpinan tinggi menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu JPT utama, JPT madya dan JPT pratama.

Contoh Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah kepala lembaga pemerintahan non kementerian seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain sebagainya.

Contoh Jabatan Pimpinan Madya seperti Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal, Staf Ahli, dan lain sebagainya.

Contoh Jabatan Pimpinan Pratama meliputi Kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris daerah kabupaten/kota, dan lain-lain.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Saat PNS DKI Mau Ikut Antar Anak ke Sekolah Tapi Takut Telat Ngantor"
[Gambas:Video 20detik]
(alk/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads