Syarat, Batas Usia, Jumlah, dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Syarat, Batas Usia, Jumlah, dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

St. Fatimah - detikSulsel
Sabtu, 17 Mei 2025 22:00 WIB
ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Ilustrasi (Foto: ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik))
Makassar -

Pemerintah terus mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu program terbaru yang digagas adalah Koperasi Desa Merah Putih.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Salah satu unsur paling penting dalam pembentukan koperasi ini adalah keberadaan pengurus koperasi. Nah, dalam artikel ini, detikSulsel akan menyajikan informasi lengkap mengenai peran, syarat, serta susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, disimak!

Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.

ADVERTISEMENT

Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  • Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
  • Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

Selain itu, sebagian orang juga bertanya soal batas usia pengurus Koperasi Merah Putih. Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.

Jumlah dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima (5) orang. Adapun susunan pengurusnya, yaitu:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
  • Sekretaris
  • Bendahara

Dalam penentuan struktur pengurus ini juga dianjurkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai bagian dari upaya mendorong kesetaraan gender dalam kepengurusan koperasi.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Melansir laman resmi Koperasi Desa Merah Putih, program ini merupakan sebuah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan. Koperasi Desa Merah Putih ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan koperasi yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Salah satu kelompok sasaran utama dari program ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka tidak hanya didorong menjadi anggota koperasi, tetapi juga menjadi penyedia atau penyuplai produk hasil usaha.

Melalui program ini, diharapkan koperasi desa dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Adapun jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam program Koperasi Desa Merah Putih umumnya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa diantaranya meliputi gerai sembako murah, apotek desa, kantor koperasi, layanan klinik desa, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage), serta berbagai usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal masyarakat.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. Beberapa manfaat utamanya antara lain adalah meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi lokal, membuka peluang kerja baru, serta memperluas akses inklusi keuangan di tingkat desa.

Selain manfaat tersebut, masih banyak keuntungan lain yang ditawarkan oleh koperasi ini. Berikut adalah rincian manfaat program Koperasi Desa Merah Putih:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
  • Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
  • Menekan harga di tingkat konsumen
  • Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
  • Menekan pergerakan tengkulak
  • Memperpendek rantai pasok
  • Meningkatkan inklusi keuangan
  • Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
  • Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
  • Menekan inflasi

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Sebelum peluncuran resmi program, setiap desa atau kelurahan perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di https://merahputih.kop.id. Namun, perlu diketahui bahwa alur pendaftaran berbeda tergantung pada tujuan pembentukan koperasi.

Simak berikut panduan lengkap pendaftarannya:

1. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru

Ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi dan ingin mendirikan koperasi baru secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://merahputih.kop.id/;
  • Klik tombol "Daftar Sekarang";
  • Pilih skema "Membangun Koperasi Baru";
  • Klik "Berikutnya" di kanan bawah halaman;
  • Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama koperasi;
  • Unggah dokumen berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota koperasi;
  • Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi;
  • Isi kontak kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi;
  • Centang kotak pernyataan dan klik "Daftar Sekarang".

2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi

Jika desa atau kelurahan sudah memiliki koperasi, pendaftaran ini dapat digunakan untuk mengembangkan koperasi yang ada. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Berikut tata cara daftarnya:

  • Kunjungi: https://merahputih.kop.id;
  • Klik "Daftar Sekarang";
  • Pilih skema "Mengembangkan yang Sudah Ada";
  • Isi data wilayah dan nama koperasi;
  • Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota;
  • Masukkan informasi usaha, domain, dan data notaris;
  • Lengkapi kontak pengurus koperasi;
  • Centang pernyataan, lalu klik "Daftar Sekarang".

3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi

Revitalisasi ditujukan untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak berjalan atau sudah vakum. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.

Untuk itu, berikut cara daftarnya:

  • Akses: https://merahputih.kop.id;
  • Klik "Daftar Sekarang";
  • Pilih skema "Revitalisasi Koperasi";
  • Isi data wilayah dan nama koperasi;
  • Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi";
  • Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota;
  • Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi;
  • Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi;
  • Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang".

Panduan Lengkap Koperasi Desa Merah Putih PDF

Petunjuk teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah disediakan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam bentuk dokumen PDF. Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut atau mengunduh dokumennya, silakan akses melalui tautan berikut:

==> Petunjuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih PDF

Demikianlah informasi terkait program Koperasi Desa Merah Putih. Semoga bermanfaat!




(edr/edr)

Hide Ads