Proses lapor diri Guru Tertentu 2025 merupakan tahapan penting yang wajib diikuti peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Langkah ini menjadi penanda bahwa peserta benar-benar siap melanjutkan ke tahap berikutnya dalam program PPG.
Mengutip laman resmi Pusat Informasi Guru Kemdikbud, lapor diri diperlukan untuk keperluan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Melalui proses ini, peserta akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan secara resmi didaftarkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami jadwal, syarat, dan tata cara lapor diri agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mempengaruhi kelanjutan program. Berikut detikSulsel sajikan informasi lengkap terkait lapor diri PPG Guru Tertentu 2025, mulai dari jadwal, dokumen yang perlu disiapkan, tata cara, hingga alur pembelajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Lapor diri PPG Guru Tertentu bisa dilakukan mulai Kamis, 22 Mei 2025 sampai Minggu, 1 Juni 2025. Tahap ini harus dilakukan sebelum masuk ke masa pembelajaran mandiri untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Masa pembelajaran sendiri akan dimulai pada 6 Juni sampai 18 Juli 2025. Setelah seluruh proses pembelajaran selesai, maka peserta harus mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Seluruh tahapan penyelenggaraan PPG Guru Tertentu akan berakhir pada 19 Juli 2025. Agar lebih jelas, berikut jadwal lengkap penyelenggaraan PPG Guru Tertentu 2025:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8-17 Mei 2025
- Lapor diri di LPTK: 22 Mei-1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni-18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 7 - 19 Juli 2025
Syarat Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Peserta harus menyiapkan sejumlah berkas syarat lapor diri PPG Guru Tertentu 2025. Berkas ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai penempatan yang tertera pada akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) peserta.
Dikutip dari laman PPG Kemdikbud, berikut syarat berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Lapor diri PPG Guru Tertentu dilakukan di laman LPTK sesuai penempatan peserta. Agar memudahkan, berikut tata cara lapor diri:
- Masuk ke laman https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk
- Pilih universitas yang menjadi penempatan peserta oleh LPTK
- Gulir laman dan cari opsi "Lapor Diri" kemudian klik
- Selanjutnya, log in ke website dengan menggunakan akun yang diberikan atau email terdaftar LPTK
- Unggah dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Pastikan ukuran dan format telah sesuai ketentuan
- Isi formulir data diri seperti nama, alamat, nomor HP, riwayat pendidikan, dan lain sebagainya
- Terakhir klik "Submit" untuk menyimpan data lapor diri
- Cetak bukti telah melakukan lapor diri sebagai arsip
Alur PPG Guru Tertentu 2025
Sebagai informasi, PPG Guru Tertentu merupakan program penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) sesuai peraturan pemerintah. Lapor diri merupakan salah satu tahap dari penyelenggaraan PPG Guru Tertentu tersebut.
Alur PPG Guru Tertentu 2025 ini terdiri dari 4 tahap mulai dari pemanggilan peserta, lapor diri, proses pembelajaran, hingga pendaftaran uji kompetensi. Agar lebih jelas, berikut alur PPG Guru Tertentu 2025 selengkapnya:
- Guru yang masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima notifikasi sebagai calon peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui akun SIMPKB masing-masing. Informasi lengkapnya bisa diakses di situs ppg.simpkb.id atau melalui akun pribadi di platform tersebut.
- Calon peserta PPG wajib melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang tersedia di SIMPKB. Proses ini dilaksanakan secara online di LPTK penyelenggara sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi mengenai program studi dan daftar nama peserta bisa dilihat melalui akun SIMPKB atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
- Kegiatan pembelajaran PPG dilakukan secara daring melalui Platform Ruang GTK di alamat guru.kemendikdasmen.go.id. Bagi guru yang belum pernah mengakses platform ini, bisa mengaksesnya lewat portal Rumah Pendidikan di rumahpendidikan.go.id dengan memilih menu Ruang GTK, atau mengunduh aplikasi Ruang GTK versi minimal 1.59.1 melalui Playstore, lalu login menggunakan akun belajar.id.
- Setelah menyelesaikan tahap lapor diri dan proses pembelajaran, peserta dapat mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK.
Demikianlah informasi mengenai lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 mulai dari jadwal hingga tata caranya. Semoga berguna!
(edr/alk)