Verval ijazah merupakan proses verifikasi dan validasi data terkait ijazah yang dimiliki oleh seseorang. Proses verval ijazah ini menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPG bagi Guru Tertentu.
Tujuan dari verval ijazah adalah untuk memastikan bahwa ijazah yang diajukan oleh peserta seleksi adalah asli, sah, dan terdaftar secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Verval ini dapat dilakukan melalui laman Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud.
Lantas, bagaimana tata cara verval ijazah di Info GTK di laman Kemendikbud? Yuk ikuti langkah-langkahnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK
Untuk mengakses Info GTK, guru dan tenaga kependidikan (PTK) harus memiliki akun PTK. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verval ijazah melalui Info GTK:
- Kunjungi laman Info GTK Kemendikbud atau klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/;
- Tunggu sampai keluar 'Form Login';
- Kemudian, login dengan masukan username dan password;
Ketikan kode Captcha (kombinasi angka dan huruf yang tertulis pada layar dengan latar belakang orange) pada kolom masukan huruf pada gambar diatas - Setelah login, pilih menu 'Verval Ijazah';
- Bagi peserta yang sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik 'Perbaikan Hasil Validasi'. Lengkapi formulir yang terdiri dari data:
- Perguruan Tinggi
- Masukan Prodi
- NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
- Kemudian, unggah data manual dengan cara klik 'Unggah Dokumen';
- Setelah data terisi lengkap dan benar, klik 'Simpan Data';
- Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Jika verval berhasil, data ijazah akan terverifikasi dan dianggap sah untuk mengikuti seleksi PPPK atau PPG. Namun jika ada kesalahan atau masalah, detikers akan diberitahu untuk memperbaiki data yang dimasukkan.
Cara Verval Ijazah di SIVIl
Selain di laman Info GTK Kemendikbud, verval ijazah juga dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Layanan Verifikasi Ijazah (SIVIL) di laman kemdikbud. Nah simak berikut tata cara verval ijazah di SIVIL:
- Akses portal SIVIL melalui tautan https://ijazah.kemdikbud.go.id/;
- Isi formulir dengan data yang diminta:
- Perguruan Tinggi
- Program Studi
- Nomor Ijazah
- Angka Pengaman;
- Periksa kembali untuk memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar;
- Setelah memastikan data yang dimasukkan sudah tepat, klik tombol 'Verifikasi';
- Tunggu beberapa saat hingga hasil verifikasi ijazah ditampilkan.
Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
Jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 tahap 2 telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Adapun pendaftarannya dibuka mulai tanggal 17 November 2024 hingga 21 Desember 2024.
Untuk jadwal selengkapnya, simak di bawah ini:
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Jadwal PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024
Informasi terkait pelaksanaan seleksi administrasi pendidikan PPG bagi Guru Tertentu termuat dalam Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024.
Adapun pendaftarannya dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB. Selain itu, dalam surat tersebut juga terdapat beberapa hal lain yang disampaikan, yakni:
- Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan Saudara;
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu sebagaimana tercantum pada tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-bagi-guru tertentu-2024;
- Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing guru;
- Bagi guru yang melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada tahun berikutnya; dan
- Informasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dipublikasikan melalui laman resmi Direktorat PPG pada tautan https://ppg.kemdikbud.go.id
Bagi detikers yang membutuhkan salinan surat edaran tersebut, dapat mengunduhnya melalui link berikut ini:
SE PPG bagi Gurur Tertentu 2024
Nah itulah informasi terkait tata cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbud. Semoga membantu!
(alk/alk)