Pria berinisial AD (36) nekat mencuri perhiasan emas di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena terlilit utang. Polisi turut mengklarifikasi perhiasan berupa cincin dan gelang yang dicuri pelaku seberat 162,2 gram.
"Motifnya ekonomi, karena terlilit utang," kata Wakapolres Lutim, Kompol Hajriadi kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Polisi telah mengamankan barang hasil curian pelaku. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 162,8 gram emas disita, di antaranya 31 dalam bentuk gelang emas dan 4 dalam bentuk cincin," ujar Hajriadi.
Barang milik pelaku juga disita polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu motor dan palu yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatannya sudah diamankan.
"Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya palu, helm, handphone jenis Oppo F 11 dan motor Honda Genio yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHPidana subsider pasal 363 ke-5 KUHPidana tindak pidana curas atau curat. Pelaku kini ditahan di Polres Lutim.
"Ancaman pidana paling lama 9 tahun," tutur Hajriadi.
Sebelumnya diberitakan, pencurian itu terjadi di toko emas Mega Buana di Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.02 Wita. Pemilik toko sempat mengejar pelaku ke arah Pasar Lakawali.
"Korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan distarter (dihidupkan) tiba-tiba motor tersebut terjatuh sehingga pelaku berlari ke arah Pasar Lakawali," kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik.
(sar/hsr)