Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat 148 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Polisi juga mencatat ada 1 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan 2 orang mengalami luka-luka.
"Pelanggaran paling banyak adalah pengendara tidak mengenakan helm standar 124 kasus, disusul pengendara di bawah umur 14 kasus. Alhamdulillah, angka kecelakaan berhasil ditekan dengan hanya 1 kasus dan 2 korban luka," ujar Kabag Ops Polres Selayar AKP Andi Agus dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Agus menjelaskan, total 148 pelanggaran lalu lintas yang ditindak terdiri atas 144 pelanggaran berdasarkan temuan langsung di lapangan. Sementara, sisanya 4 pelanggaran terekam melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci, mayoritas pelanggaran melibatkan kendaraan roda 2 sebanyak 140 kasus, sedangkan 8 kasus sisanya melibatkan kendaraan roda 4. Dari segi usia, pelanggar didominasi kelompok usia 16-25 tahun sebanyak 81 orang, diikuti usia 26-35 tahun sebanyak 42 orang.
Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi personelnya yang terlibat dalam Operasi Ketupat 2025. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin berlalu lintas meski operasi akan segera berakhir.
"Hasil ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat. Meski operasi akan berakhir, kami tetap mengimbau warga untuk disiplin berlalu lintas, terutama dalam penggunaan helm dan menghindari berkendara di bawah umur," katanya.
Diketahui, Operasi Ketupat 2025 di Selayar digelar sejak akhir Maret 2025 dan akan resmi berakhir pada Selasa (8/4). Operasi diawali apel gelar pasukan dan Lat Pra Ops dengan melibatkan lintas instansi, termasuk Kodim 1415/Selayar, Dishub, Basarnas, ASDP, dan Satpol PP.
(sar/hsr)