Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Masyarakat bisa datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa surat-surat kendaraan.
"Bahwa di wilayah hukum Polres Maros, masyarakat yang akan mudik bisa menitipkan kendaraannya baik mobil atau motor di Polres Maros," ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya kepada detikSulsel, pada Rabu (26/3/2025).
Pembukaan posko penitipan kendaraan ini dimulai pada Rabu (26/3) hingga Selasa (8/4). Lokasi penitipan kendaraan pemudik ini berada di area parkir halaman Polres Maros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Douglas mengatakan, para pemudik diminta untuk membawa sejumlah dokumen dan juga kunci ganda kendaraan. Penitipan ini juga dijamin lebih aman dan tanpa dipungut biaya.
"Dengan membawa persyaratan STNK, BPKB kemudian kunci ganda, kemudian KTP. Tidak dipungut biaya dan kami pastikan keamanannya terjamin," katanya.
Selain di Polres, Douglas mengungkapkan bahwa Polsek di wilayah Kabupaten Maros juga dapat digunakan untuk penitipan kendaraan. Sejak layanan ini dibuka, beberapa masyarakat sudah ada yang menitipkan kendaraannya.
"Di Polsek pun bisa juga jadi dapat dilaksanakan di penitipan di Polres atau misalnya tempat terdekat di dekat Polsek juga dapat menitipkannya di Polsek yang terdekat di Maros," ungkapnya.
"Sampai sekarang ini sudah ada beberapa yang sudah menitipkan kendaraannya di wilayah Polres Maros dan silakan bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya kami terbuka untuk menerima penitipan barang tersebut," tambahnya.
(ata/ata)