- Skema Kebijakan SPMB 2025
- Jalur SPMB 2025 1. Domisili 2. Jalur Prestasi 3. Jalur Afirmasi 4. Jalur Mutasi
- Persentasi Kuota Jalur SPMB 2025 Kuota SPMB Jenjang SD Kuota SPMB Jenjang SMP Kuota SPMB Jenjang SMA/SMK
- Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Syarat Umum SPMB 2025 Syarat Khusus SPMB 2025
- Ketentuan Jika Tidak Lolos SPMB 2025
- Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dibuka?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem baru ini akan digunakan sebagai proses seleksi masuk sekolah untuk tingkat SD-SMA tahun ajaran 2025/2026.
Dikutip dari detikEdu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa SPMB merupakan kebijakan yang telah disempurnakan. Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata.
"Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Gogot dalam rilis yang diterima, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sistem ini memiliki kebijakan hingga syarat yang sedikit berbeda dari sebelumnya.
Nah, untuk mengetahui SPMB lebih lengkap, berikut ini detikSulsel sajikan informasi selengkapnya tentang SPMB 2025. Yuk, disimak!
Skema Kebijakan SPMB 2025
Dirangkum dari Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, kebijakan SPMB 2025 sendiri sebenarnya hampir sama dengan sistem PPDB. Perbedaannya terletak pada istilah penamaan jalur, penambahan seleksi pada SMK, penambahan kuota, serta jalur prestasi non akademik yang kini meliputi kepemimpinan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini sistem kebijakan yang berubah pada SPMB 2025.
- Istilah zonasi dalam sistem PPDB diganti menjadi domisili dalam sistem SPMB;
- Dalam sistem SPMB, seleksi SMK kini mempertimbangkan tes minat dan bakat;
- Penambahan persentasi kuota untuk calon siswa baru;
- Jalur prestasi non-akademik yang sebelumnya hanya meliputi seni dan olahraga, kini ditambahkan kepemimpinan;
- Penerimaan murid baru di sekolah negeri hanya satu gelombang.
Jalur SPMB 2025
Terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka pada SPMB 2025. Empat jalur tersebut adalah jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Adapun jalur tersebut dirincikan sebagai berikut:
1. Domisili
Jalur domisili sebelumnya dikenal dengan istilah zonasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru.
Adapun daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Jalur Prestasi
Selanjutnya yaitu jalur prestasi. Jalur ini nantinya akan dilakukan dengan mengukur prestasi akademik dan non akademik murid. Khusus prestasi non akademik sendiri terdiri dari bidang seni, budaya, bahasa, dan olahraga, dan kepemimpinan.
3. Jalur Afirmasi
SMPB 2025 juga menyediakan jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi yang tidak mampu.
Selain itu, jalur afirmasi juga dibuka bagi calon murid penyandang disabilitas.
4. Jalur Mutasi
Terakhir, ada jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali.
Jalur ini juga dibuka bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persentasi Kuota Jalur SPMB 2025
Selain jalur penerimaannya, perbedaan lain yang ada di SPMB 2025 adalah besaran kuota penerimaannya. kuota penerimaan jalur SPMB 2025 sendiri ditentukan dengan persentase.
Berikut ini presentasi kuota SPMB 2025:
Kuota SPMB Jenjang SD
- Domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Jalur mutasi: maksimal 5%
- Jalur prestasi: -
Kuota SPMB Jenjang SMP
- Domisili: minimal 40%
- Afirmasi: minimal 20%
- Mutasi: maksimal 5%
- Prestasi: minimal 25%
Kuota SPMB Jenjang SMA/SMK
- Domisili: minimal 30%
- Afirmasi: minimal 30%
- Mutasi: maksimal 5%
- Prestasi: minimal 30%
Syarat Pendaftaran SPMB 2025
Sebelum mendaftarkan sebagai calon siswa baru, penting untuk mengetahui syarat yang diberlakukan pada SPMB 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025, syarat SPMB 2025 terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum SPMB 2025
Syarat umum SPMB 2025 adalah wajib memenuhi batas usia dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Agar lebih memahami, berikut ini rincian syaratnya dari tingkat SD-SMA.
Syarat Umum SPMB 2025 Tingkat SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025;
- Calon Murid usia 7 tahun ke atas lebih diprioritaskan;
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
- Kesiapan psikis.
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Umum SPMB 2025 Tingkat SMP
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025;
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Umum SPMB 2025 Tingkat SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025;
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Khusus SPMB 2025
Untuk syarat khusus SPMB sendiri ditentukan berdasarkan jalur penerimaan yang dipilih siswa. Berikut ini penjabarannya:
Jalur Domisili:
- Kartu Keluarga (KK);
- Nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, maka kartu keluarga yang baru dapat digunakan jika orang tua meninggal dunia/cerai.
- Memiliki surat keterangan domisili.
Jalur Afirmasi:
- Bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah.
- Sementara untuk penyandang disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian, serta memiliki surat keterangan dari dokter.
Jalur Prestasi:
- Untuk prestasi akademik harus membuktikan dengan nilai rapor selama 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Sementara untuk non akademik harus memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Selain itu, bisa juga dengan bukti prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya.
Jalur Mutasi:
- Untuk orang tua/walinya yang indah tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali. Selain itu, harus memiliki surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Khusus mutasi karena berasal dari anak guru wajib memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan membawa Kartu Keluarga.
Ketentuan Jika Tidak Lolos SPMB 2025
Terdapat tahapan yang bisa dilakukan jika calon murid dinyatakan tidak lolos dalam seleksi SPMB. Berikut ini tahapannya:
Penyaluran
- Pemerintah daerah menyalurkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke sekolah negeri pada wilayah penerimaan terdekat, sekolah swasta, dan/atau sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
- Penyaluran juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah daerah dengan penyelenggara satuan pendidikan terkait.
Bantuan Pendidikan
- Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang bersekolah di satuan pendidikan swasta karena gagal di negeri. Bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.
- Bantuan pendidikan diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dibuka?
Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Pendaftaran ini akan dibuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA atau SMK.
Untuk pengumumannya sendiri akan dilakukan menggunakan mekanisme daring atau secara online.
Demikianlah serba-serbi terkait SPMB 2025, mulai dari jalur, syarat, hingga presentasi kuotanya. Semoga membantu, detikers!
(edr/urw)