RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Kembalikan Dwifungsi

Berita Nasional

RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Kembalikan Dwifungsi

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 20 Mar 2025 13:06 WIB
Ilustrasi Sidang
Foto: Ilustrasi putusan paripurna. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tidak ada upaya dwifungsi TNI di balik UU tersebut.

Dilansir dari detikNews, pengesahan UU tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, mulanya menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI. Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie mengatakan tidak ada wajib militer dalam RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU. Dia juga memastikan tidak ada dwifungsi TNI.

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada," kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

"Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah," ujarnya.

Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

"Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads