Polisi menangkap pria bernama Sandi Saputra (29) yang menjambret tas wanita di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah 7 bulan buron. Pelaku ditangkap saat sedang berjualan bakso.
"Pelaku bernama Sandi Saputra ditangkap saat sedang berjualan bakso di Kota Makassar," ujar Panit I Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eryan kepada detikSulsel, pada Jumat (7/3/2025).
Pelaku melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Agustus 2024. Pelaku menjambret tas korban yang sedang mengendarai motor listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di perjalanan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor berboncengan mendekati korban dari sebelah kanan dan mengambil tas milik korban. Kemudian pelaku berteman kabur," ucap Dendi.
Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Dalam tas korban terdapat handphone hingga benda berharga lainnya
"Tasnya itu berisi satu unit HP, serbuk emas, surat-surat penting dan jualan minuman herbal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta," sebutnya.
Polisi baru bisa membekuk pelaku di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, pada Rabu (5/3) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
"Satu unit motor warna abu-abu yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," lanjut Dendi.
Dendi mengatakan, rekan Sandi bernama Reza sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani proses hukum di kasus narkoba. Sementara Sandi merupakan joki motor saat penjambretan tersebut.
"Sandi yang membawa motor, sedangkan Reza sebagai eksekutor dalam melakukan aksi pencurian. Reza telah diamankan sebelumnya terkait kasus narkoba," imbuhnya.
(sar/ata)