Heboh guru yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dimintai setoran sebesar Rp 500 ribu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membantah adanya setoran dan menyebut uang tersebut merupakan patungan dari guru PPPK untuk mereka pakai bersama.
"Kami tidak ada kaitannya dengan pengumpulan dana (Rp 500 ribu) tersebut," kata Kadis Dikbud Sidrap Faizal Sehuddin kepada detikSulsel, Jumat (28/2/2025).
Pihaknya telah mengkonfirmasi koordinator tingkat kabupaten yang mengumpulkan uang tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterima, pengumpulan uang tidak bersifat wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi itu saya konfirmasi ke Herman (koordinator tingkat kabupaten) katanya itu tidak wajib karena itu tidak semua. Saya juga tidak tahu mereka kumpulkan berapa itu setiap orang karena itu kesepakatan mereka," paparnya.
Faizal menegaskan uang tersebut sama sekali tidak ada yang masuk ke Dikbud sebagai pungutan liar atau tanda terima kasih.
"Saya pastikan tidak ada yang begitu (pungli atau tanda terima kasih ke Dikbud)," jelasnya.
Faizal menyebut guru yang lolos PPPK ini mengumpulkan uang atas inisiatif mereka sendiri. Hasilnya, kata dia. Akan mereka pakai untuk berkegiatan.
"Itu yang dikoordinasikan ke kami bahwa mereka kumpul uang sendiri. Kami sudah ingatkan jangan sampai ini jadi sorotan warga. Itu rasa syukur dipakai mereka kumpul-kumpul buat acara begitu," bebernya.
Selain itu, lanjutnya, uang yang terkumpul tersebut juga dipakai untuk kegiatan sosial membantu teman sesama guru PPPK. Juga dipakai untuk membeli mesin semprot untuk disumbangkan ke sekolah.
"Kemarin itu menyerahkan mesin semprot itu waktu sekolah kebanjiran dan kami distribusikan ke beberapa kecamatan. Itu ada mereka juga sumbangkan donasi ke teman mereka yang meninggal," paparnya.
(asm/sar)