Sopir mobil Mitsubishi Triton berinisial AY (40) yang membawa 9 guru dan tenaga kesehatan (nakes) hingga masuk jurang di Kabupaten Keerom, Papua, ditetapkan sebagai tersangka. AY tidak ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS).
"Sopirnya dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun masih dirawat di RS. Setelah sembuh baru akan dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasat Lantas Polres Keerom Iptu Zeth Poandanan kepada detikcom, Minggu (2/2/2025).
Zeth menyebut AY dianggap lalai saat berkendara hingga terjadi kecelakaan. AY pun dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengemudi mobil Mitsubishi Triton warna hitam sehingga mengakibatkan kecelakaan terjadi," katanya.
Lebih lanjut, Zeth mengatakan sopir mobil mengalami luka ringan dan sempat sesak napas sehingga dirawat di RSUD Kwaingga Keerom. Sementara mobil mengalami rusak di bagian depan dan atap ringsek.
"(sopir) mengalami sesak napas, benturan pada kaki kanan, dan benturan pada bahu kanan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Trans Papua, Kilometer 212, Distrik Senggi, Keerom pada Jumat (31/1) sore. Saat itu, mobil yang dikemudikan AY bergerak dari Distrik Waris menuju Distrik Kesnar, Keerom.
"Sesampainya di turunan Km 212 Jalan Trans Irian, mobil warna hitam Nopol PA 8011 AN mengalami rem blong sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan kecelakaan tidak dapat dihindarkan," kata Iptu Zeth Poandanan dalam keterangannya, Minggu (2/2).
Kecelakaan itu mengakibatkan seorang guru perempuan inisial YL (40) meninggal dunia. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Senggi namun nyawanya tidak tertolong.
"Korban yang meninggal berinisial YL. Korban lainnya saat ini masih dilakukan perawatan di RSUD Kwaingga Keerom," terangnya.
(hsr/sar)