Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyediakan program haji khusus bernama haji plus. Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan diatur berdasarkan kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah.
Kehadiran program haji plus memberikan kemudahan bagi calon jemaah yang ingin segera menunaikan ibadah haji. Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, program ini menawarkan waktu tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler dengan masa tunggu berkisar antara 4-7 tahun.
Hanya saja, biaya program haji plus ini relatif lebih mahal dibanding haji reguler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa biaya Haji Plus di tahun 2025 ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Biaya Haji Plus 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, biaya haji (Bipih) khusus di tahun 2025 minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 130 juta.
"Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jemaah haji khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat)," keterangan dalam surat keputusan Menag tersebut.
Besaran tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni setoran awal dan setoran pelunasan. Setoran awal sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta) dan setoran pelunasan sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta).
Agar lebih jelas, berikut rincian biayanya:
- Setoran Awal: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
- Setoran Pelunasan: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.
Adapun Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh jemaah haji khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.
Dikutip detikHikmah, meskipun biaya minimal telah ditetapkan, PIHK tetap diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.
Syarat Umum Pendaftaran Haji Plus
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2021, berikut beberapa syarat yang dipenuhi saat ingin mendaftar sebagai jemaah haji khusus, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Beragama Islam;
- Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK);
- Memiliki KTP, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
- Syarat Berkas Pendaftaran Haji Plus
- Syarat mendaftar haji plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Dikutip dari laman Portal Indonesia, berikut rincian berkas yang harus dipersiapkan:
- Formulir pendaftaran.
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;
- Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Surat Nikah;
- Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latarbelakang putih;
- Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latarbelakang putih;
- Surat kuasa pemilihan PIHK;
- Surat pernyataan waiting list;
- Membayar Uang Muka (down payment).
Cara Daftar Haji Plus 2025
Berikut alur pendaftaran program haji khusus atau haji plus yang dikutip dari laman Kemenag:
- Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK/travel. Nantinya calon jemaah akan membuat "Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus";
- Setelah itu, PIHK memberikan tanda bukti registrasi;
- Kemudian, calon jamaah haji harus melakukan pembayaran ke BPS BPIH;
- Nantinya, BPS BPIH akan memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi 'Nomor Validas;
- Setelahnya, calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi;
- Terakhir, Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi 'Nomor Porsi'.
Itulah tadi biaya haji khusus atau haji plus lengkap tata cara dan syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)