Polda Gorontalo Beri Trauma Healing ke Gadis ABG Korban Perkosaan 20 Pria

Polda Gorontalo Beri Trauma Healing ke Gadis ABG Korban Perkosaan 20 Pria

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 29 Jan 2025 13:30 WIB
Gadis ABG korban perkosaan saat menjalani traume healing di Polda Gorontalo. Dokumen Istimewa
Foto: Gadis ABG korban perkosaan saat menjalani traume healing di Polda Gorontalo. Dokumen Istimewa
Gorontalo -

Polda Gorontalo memberikan trauma healing kepada gadis ABG 15 tahun korban pemerkosaan 20 orang pria di Kabupaten Gorontalo. Proses itu diharapkan dapat memulihkan trauma korban.

"Pendampingan psikolog dari tim psikologi Polda Gorontalo diterjunkan untuk melakukan pendampingan trauma healing untuk korban sudah dari kemarin. Sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan psikologis korban," kata Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Doni Wahyudi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (29/1/2025).

Doni mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban pada Selasa (28/1). Dia menyebut kondisi korban masih trauma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih trauma. Ini baru pendampingan oleh tim psikologi melibatkan sesi konseling intensif, baik kepada korban maupun keluarganya," katanya.

Doni menjelaskan data hasil pemeriksaan belum dapat dibeberkan. Namun dia memastikan bahwa korban mengalami trauma ketika mendapatkan kekerasan seksual apalagi karena korban masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Belum ada, kondisi psikologis korban sangat penting untuk dipulihkan anak di bawah umur," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mengunjungi rumah korban dan meminta izin agar korban bisa dibawa ke kantor perlindungan remaja, anak dan wanita (Renakta) Polda Gorontalo. Menurutnya, hal itu juga bagian dari proses pemulihan.

"Untuk pemulihan korban supaya tidak trauma lagi sesuai aturan tiga sampai tujuh hari. Kami melakukan pendampingan trauma healing ini bertujuan untuk memulihkan kondisi emosional dan mental korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik," tuturnya.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik secara emosional, mental, maupun hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku yang seluruhnya berjumlah 20 orang. Mereka diringkus pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15tahunpenjara.




(hmw/ata)

Hide Ads