"Jelas kami menduga ada persekongkolan," kata Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan Panitia Lelang di kantor DPRD Pangkep, Rabu (15/1/2025).
Pembangunan di RSUD Batara Siang Pangkep meliputi pembangunan ruang Ciytotoxic, pembangunan ruang CT Scan, pembangunan ruang Cathlab dan pembangunan ruang NICU. Lutfi mengatakan, panitia lelang melakukan 2 kali lelang yang berujung gagal.
Kegagalan lelang terjadi karena perusahaan yang mendaftar untuk lelang proyek tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan alasan tersebut, panitia lelang menggunakan mekanisme penunjukan langsung rekanan.
"Bahwa pihak pengadaan barang jasa sudah melaksanakan sepenuhnya tapi ini menimbulkan kecurigaan kita karena hanya 1 (perusahaan) melaksanakan," ucapnya.
Menurut Lutfi, sangat janggal jika pendaftaran lelang proyek hanya diikuti oleh satu perusahaan. Dia menganggap ada kesan bahwa perusahaan yang mendaftar lelang tersebut diarahkan.
"Yang kedua prosesnya memang agak janggal karena tidak adanya perusahaan yang mendaftar jadi ada kesan pemenang tender ini diarahkan," ujarnya.
Sementara itu Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sofyan membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses penentuan rekanan dalam proyek tersebut.
"Tidak ada itu, tidak rekayasa," tegas Sofyan.
Dia menjelaskan, proses lelang proyek dilaksanakan 2 kali pada April 2024, namun beberapa perusahaan yang mendaftar tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. Pokja lelang mencari perusahaan dalam aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) untuk mencari perusahaan yang tepat.
"Lelang pertama dan kedua itu dilakukan April 2024. Lelang pertama diikuti 2 peserta dan lelang kedua diikuti 3, semuanya tidak memenuhi syarat, gagal lelang," kata Sofyan.
"Jadi untuk melanjutkan proyek tersebut, pokja mencari dalam SIKAP muncul 1 perusahaan tersebut yang terverifikasi. Maka ditunjuklah perusahaan tersebut," ucapnya.
Menurut dia, seluruh proses tersebut tidak melanggar aturan. Jika proyek tersebut tidak dilaksanakan maka dana DAK akan dikembalikan ke pusat.
"Kriterianya ada 2 yaitu waktu yang tidak cukup dan mendesak. Pelaporan DAK itu sampai Juli kalau tidak anggaran kembali ke pusat," ujarnya.
(sar/ata)