Mahasiswa Unpatti Tersangka Kasus Penganiayaan Ujian Skripsi di Kantor Polisi

Maluku

Mahasiswa Unpatti Tersangka Kasus Penganiayaan Ujian Skripsi di Kantor Polisi

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 13:00 WIB
Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bernama Faruk Kaisuku harus menjalani ujian skripsi di Mapolresta Pulau Ambon, Maluku.
Foto: Mahasiswa Universitas Pattimura ujian skripsi di Mapolresta Pulau Ambon, Maluku. (dok. istimewa)
Ambon - Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bernama Faruk Kaisuku harus menjalani ujian skripsi di Mapolresta Pulau Ambon, Maluku. Mahasiswa Fakultas Hukum itu sebelumnya terlibat kasus penganiayaan hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Jadi kita fasilitasi Faruk menyelesaikan ujian skripsi," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Faruk mengikuti ujian skripsi di Aula Mapolresta Pulau Ambon, Kamis (25/7). Dia diuji oleh dosen penguji dan pembimbing dari Fakultas Hukum Unpatti Ambon.

"Ujian skripsi bagi tahanan tersebut difasilitasi oleh Polresta Pulau Ambon dengan menyiapkan tempat pelaksanaan termasuk segala kelengkapan ujiannya. Kita juga berkoordinasi dengan dosen penguji serta dosen pembimbing agar bisa menguji Faruk," jelas Driyano.

Dia mengaku pihaknya baru kali ini memfasilitasi tahanan untuk mengikuti ujian skripsi di kantor polisi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus menjunjung tinggi HAM.

"Ini (fasilitasi tahanan) ikut ujian skripsi juga merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di jajaran Polda Maluku maupun Polres," ungkapnya.

"Polri meskipun tegas dalam penegakkan hukum namun tetap menjunjung tinggi HAM. Faruk adalah contohnya, kita berikan dia peluang guna mendapatkan gelar sarjana," lanjutnya.

Sementara itu, kerabat Faruk bernama Sitna Pulu mengapresiasi ke jajaran Polresta Pulau Ambon yang telah memberikan kesempatan kepada Faruk ikut ujian skripsi. Dia awalnya menduga Faruk akan ujian skripsi di dalam sel.

"Terima kasih banyak karena sudah difasilitasi dari pihak kepolisian karena memang tidak seperti yang kami bayangkan tadinya kita pikir ujian di satu ruangan (sel) ternyata di aula dan memang sudah memuaskan kami," ujarnya.

Untuk diketahui, Faruk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran menganiaya pria berinisial SA. Penganiayaan ini terjadi di kawasan Air Kuning, Lorong Alaka, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon pada Minggu (16/6).


(hsr/sar)

Hide Ads