Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1: Jadwal, Lokasi, dan Materinya

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1: Jadwal, Lokasi, dan Materinya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Minggu, 01 Des 2024 19:30 WIB
SMA Negeri 1 Bunguran Timur dipilih sebagai tempat kegiatan karena memiliki fasilitas internet yang memadai. Begini potretnya.
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Makassar -

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di tahun 2024 ini sebentar lagi akan memasuki tahap seleksi kompetensi. Tahap ini dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta agar sesuai dengan posisi yang dilamar.

Jelang seleksi kompetensi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan lokasi dan jadwal pelaksanaannya. Tidak hanya itu, materi pokok seleksi kompetensi PPPK tahap 1 juga sudah dirilis dan bisa dipelajari oleh semua peserta.

Nah, agar memudahkan detikers berikut detikSulsel menyajikan informasi selengkapnya mengenai seleksi kompetensi PPPK tahap 1. Artikel ini berisi jadwal, lokasi, aturan, cara cetak kartu ujian, hingga materi pokok seleksi kompetensi PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, disimak!

Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

Jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 1 diatur dalam surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan surat tersebut seleksi kompetensi PPPK tahap 1 akan berlangsung pada 2-19 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah seleksi kompetensi, akan ada beberapa tahap lagi yang harus dihadapi peserta. Lebih jelasnya, simak rincian jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 1 di bawah ini:

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10-21 Desember 2024

Adapun rincian tanggal dan lokasi ujian diinformasikan pada kartu ujian masing-masing peserta. Kartu ujian ini dicetak dan dibawa saat melaksanakan seleksi.

Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 1

Kartu ujian PPPK tahap 1 dicetak di laman SSCASN yang dikelola oleh BKN RI. Kartu ujian ini penting dicetak oleh peserta untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian kompetensi.

Selain itu, membawa kartu ujian ini merupakan salah satu syarat wajib saat melaksanakan seleksi kompetensi PPPK tahap 1. Berikut ini cara cetak kartu ujian PPPK 2024 yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024:

  • Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik 'Masuk' di bagian atas laman
  • Isi Nomor Kependudukan (NIK) dan kata sandi
  • Tulis kode captcha kemudian klik 'Masuk'
  • Laman akan menampilkan Resume Pendaftaran peserta PPPK 2024
  • Selanjutnya, gulir laman ke bawah dan klik 'CETAK KARTU PESERTA UJIAN'
  • Kartu Ujian kemudian akan terbuka di tab baru dan menampilkan informasi lokasi, tanggal, serta sesi ujian kompetensi peserta
  • Selanjutnya, unduh dan cetak kartu ujian peserta PPPK 2024 tahap 1

Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

Aturan mengenai seleksi kompetensi PPPK tahap 1 telah diatur dalam Pengumuman BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Perjanjian Kerja BKN TA 2024 Periode 1. Informasi ini penting diketahui peserta agar tidak melakukan kesalahan di hari pelaksanaan ujian.

Berikut ini rincian aturannya:

  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
  • Peserta wajib membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna
    putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  • Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai)
  • Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang
    ditentukan;
  • Peserta dilarang:
    • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  • Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  • Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  • Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  • Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang
    dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
  • Sanksi bagi peserta:
    1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 1-8 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
    5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9-10 dikenakan sanksi diskualifikasi.

Materi Pokok Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

Sebelum pelaksanaan seleksi, peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi ujian dengan mempelajari materi pokok. Adapun materi pokok seleksi kompetensi ini telah dirilis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI dalam surat nomor B/5767/M.SM.01.00/2024.

Materi pokok ini disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang dilamar peserta. Untuk memudahkan, berikut materi pokok seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dalam format PDF yang bisa diunduh:

Itulah ulasan mengenai seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 1, mulai dari jadwal, lokasi, hingga materinya. Semangat menuju hari ujian ya,detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads