Tim penjinak bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku memusnahkan 5 bom rakitan temuan masyarakat di Kecamatan Baguala, Ambon. Bom tersebut dimusnahkan dengan cara diledakkan di markas Brimob.
"Telah memusnahkan 5 bom rakitan terbuat dari pipa dengan cara diledakkan. Bom ini merupakan hasil temuan masyarakat yang sebelumnya disimpan di Mapolsek Baguala," kata Subdent 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku, Ipda A Nanlohy dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Bom tersebut diledakkan di Markas mereka di kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Kamis (31/10). Ipda Nanlohy menyebut, bom tersebut diambil dari Mapolsek Baguala sebelum diledakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemusnahan bahan peledak ini di lakukan dengan menggunakan kendaraan 1 unit EOD No Pol 1702 - XVI, sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 buah," jelasnya.
Dia menuturkan, pemusnahan ini merujuk pada undang-undang, peraturan Kapolri (Perkap) dan surat Kapolresta Pulau Ambon.
"Kegiatan disposal bom ini dilakukan atas dasar UU nomor 2 tahun 2022, perkap nomor 11 tahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon tentang permohonan bantuan personel," tutur Nanlohy.
Dia menambahkan, kegiatan pemusnahan bom yang dilakukan tim jibom berjalan lancar. Pihaknya memastikan situasi di lokasi ledakan juga kondusif.
"Pemusnahan terhadap 5 buah bahan peledak yang ditemukan masyarakat berjalan baik, aman dan lancar," imbuhnya.
(sar/asm)