- Tugas Penata Layanan Operasional PPPK 1. Administrasi Surat Masuk 2. Administrasi Surat Keluar 3. Mengelola dan Menata Kearsipan 4. Mengelola Data Kepegawaian 5. Membantu Pengelolaan Laporan Kelembagaan 6. Menjalankan Tugas Lain dari Pimpinan 7. Melaporkan Tugas Lain dari Pimpinan
- Tanggung Jawab dan Wewenang 1. Tanggung Jawab 2. Wewenang
- Besaran Gaji Penata Layanan Operasional PPPK
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 Jadwal Seleksi PPPK Tahap 1 Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Penata Layanan Operasional merupakan salah satu formasi jabatan yang dibuka pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Formasi jabatan ini termasuk ke dalam jenis pengadaan tenaga teknis.
Sejumlah instansi pemerintahan diketahui membuka formasi untuk posisi ini dengan syarat tertentu. Berdasarkan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), salah satunya pelamar disyaratkan memiliki latar belakang pendidikan D4/S1 dengan jurusan yang bervariasi.
Tugas seorang Penata Layanan Operasional PPPK untuk setiap instansi kementerian tidak jauh berbeda. Meski begitu, masing-masing instansi menetapkan besaran gaji yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja tugas Penata Layanan Operasional? Berapa besaran gajinya di setiap instansi pemerintahan?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Tugas Penata Layanan Operasional PPPK
Dikutip dari Surat Pengumuman BKN tentang Seleksi PPPK BKN TA 2024, secara umum Penata Layanan Operasional PPPK bekerja melakukan tata kelola layanan teknis. Dilansir dari laman Pemerintah Kota Tebing Tinggi, petugas Penata Layanan Operasional PPPK memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
1. Administrasi Surat Masuk
Seorang Penata Layanan Operasional PPPK bertugas memeriksa, mengagendakan, dan menyimpan surat masuk atau nota dinas di lingkungan badan. Hasil kerjanya berupa sebuah dokumen.
2. Administrasi Surat Keluar
Selain surat masuk, jabatan ini juga mengelola administrasi surat keluar. Yakni dengan memeriksa, mengagendakan, dan mendistribusikan surat keluar atau nota dinas di lingkungan badan.
3. Mengelola dan Menata Kearsipan
Tugas berikutnya yaitu mengelola dan menata kearsipan yang ada di lingkungan badan. Hasil kerja dari tugas ini juga umumnya berbentuk dokumen.
4. Mengelola Data Kepegawaian
Tidak hanya persuratan dan arsip, Penata Layanan Operasional bertugas untuk mengelola data kepegawaian di lingkungan badan. Adapun bentuk hasil kerjanya berupa dokumen.
5. Membantu Pengelolaan Laporan Kelembagaan
Penata Layanan Operasional membantu mengerjakan tugas pengelolaan dan penyusunan data serta laporan kelembagaan di lingkungan badan. Hasil kerjanya juga berbentuk dokumen.
6. Menjalankan Tugas Lain dari Pimpinan
Selanjutnya, Penata Layanan Operasional bertugas menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Tentunya tugas-tugas yang diberikan akan sesuai dengan fungsi jabatan.
7. Melaporkan Tugas Lain dari Pimpinan
Setelah menjalankan tugas-tugas tersebut, Penata Layanan Operasional mesti melaporkan pelaksanaannya. Hasil kerja dari tugas ini yakni berbentuk laporan.
Adapun seluruh tugas tersebut menggunakan beberapa perangkat kerja seperti, laptop atau komputer, alat tulis kantor, dan printer/scanner.
Tanggung Jawab dan Wewenang
Pelaksanaan tugas Penata Layanan Operasional didasarkan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku serta perintah atasan. Untuk melaksanakan tugas dengan baik, Penata Layanan Operasional harus memenuhi tanggung jawab dan wewenangnya.
Berikut rinciannya:
1. Tanggung Jawab
- Keakuratan / kebenaran dalam penyampaian data dan laporan
- Kelancaran dalam melaksanakan tugas
- Kebenaran dan keakuratan data
- Ketelitian dan penyesuaiannya dengan pengaturan yang berlaku
- Menyajikan data apabila sewaktu waktu dibutuhkan pimpinan
2. Wewenang
- Meminta data / bahan pelaksanaan tugas
- Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
- Memastikan kebenaran data
- Mengoreksi serta menjaga keakuratan data
- Menyajikan data sesuai kebutuhan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku
Besaran Gaji Penata Layanan Operasional PPPK
Setiap instansi menetapkan besaran gaji yang berbeda-beda untuk posisi Penata Layanan Operasional PPPK. Disadur dari laman SSCASN, berikut rincian gaji untuk posisi Penata Layanan Operasional PPPK di masing-masing instansi:
- Kementerian Kesehatan: Rp 5-Rp 7 juta
- Kemdikbud Ristek: Rp 3,46-Rp 8,04 juta
- Kementerian Pertahanan: Rp 2-Rp 6 juta
- Kementerian PAN-RB: Rp 8,28-Rp 8,96 juta
- Badan Pusat Statistik: Rp 3,38-Rp 8,04 juta
- Kementerian Dalam Negeri: Rp 9-Rp 16 Juta
- Kementerian Perindustrian: Rp 6,5-Rp 8 juta
- Kementerian Pertanian: Rp 3,2 -Rp 8,14 juta
- Kementerian Perhubungan: Rp 3,2-Rp 7,12 juta
- Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 6,5-Rp 8 juta
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 6-6,58 juta
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: -
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 7,1 - Rp 7,9 juta
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 6,5-Rp 7,1 juta
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 6,6-Rp 7,3 juta
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Rp 7,93-Rp 8,6 juta
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Rp 7,3-Rp 8,71 juta
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Rp 5,6-Rp 8,06 juta
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: Rp 6,5-Rp 7 juta
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Rp 8-Rp 9 juta
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp 3,2 - Rp 8,78 juta
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp 5,5-Rp 6.5 juta
Untuk mengetahui detail dari besaran gaji, detikers bisa memantaunya langsung di laman SSCASN atau klik link https://sscasn.bkn.go.id
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua tahap yang masing-masing dimulai pada 30 September dan 1 November 2024. Saat ini, tahap 1 sudah memasuki seleksi administrasi.
Sementara, tahap dua pendaftaran PPPK 2024 sebentar lagi akan dimulai. Untuk lebih jelas, berikut jadwal lengkap pendaftaran PPPK 2024 yang dilansir dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024:
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 1
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Demikianlah ulasan mengenai tugas Penata Layanan Operasional PPPK 2024. Semoga berguna!
(urw/urw)