Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai pelamar dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Lantas berapa nilai passing grade SKD CPNS 2024 ini?
SKD adalah salah satu tahap seleksi yang menentukan apakah peserta CPNS 2024 dapat melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 yang tercantum dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tes SKD ini akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
Nah sebelum mengikuti tes SKD, penting bagi pelamar untuk mengetahui nilai ambang batas agar dapat lolos dan lanjut ke tahap berikutnya. Berikut nilai passing grade SKD CPNS 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade dibedakan antara formasi kebutuhan umum dan khusus. Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024:
Passing grade formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD (TWK + TKP) paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Passing grade formasi cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD (TWK + TKP) paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Nilai Kumulatif Paling Tinggi
Adapun nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550. Peserta yang menjawab benar semua soal SKD CPNS 2024 akan mendapatkan nilai tersebut.
Berikut rincian nilai tertinggi yang dapat diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 pada tes SKD:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Peserta seleksi akan diberi batasan waktu untuk mengerjakan soal. Pelaksanaan tes SKD ini dilakukan selama 100 menit untuk umum dan 130 menit untuk disabilitas netra.
Adapun jumlah soal SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal. Total tersebut terbagi untuk jenis soal TWK, TIU, dan TKP.
Berikut rincian jumlah soal CPNS 2024 berdasarkan jenisnya:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024
Soal TIU CPNS 2024
- Jawab benar: 5
- Salah atau tidak menjawab: 0
Soal TWK CPNS 2024
- Jawab benar: 5
- Salah atau tidak menjawab: 0
Soal TKP CPNS 2024
- Jawab benar: 1-5
- Tidak menjawab: 0
Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024
Selain passing grade, pelamar juga perlu memahami sistem penilaian SKD CPNS 2024 karena meskipun pelamar telah mencapai nilai ambang batas, itu tidak menjamin kelulusan. Sebab penilaian SKD dilakukan berdasarkan peringkat, sehingga pelamar dengan nilai lebih tinggi akan diutamakan.
Dalam artian, jika banyak pelamar yang mencapai passing grade, hanya mereka yang berada di peringkat teratas yang akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Untuk lebih jelasnya, berikut mekanisme pengolahan hasil SKD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024:
- Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.
- Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
- Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah kepada seluruh pelamar.
- Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
- Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
- Dalam hal nilai masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, pelamar dapat mengikuti SKB.
Demikianlah informasi terkait nilai ambang batas SKD CPNS 2024 dan sistem penilaiannya. Semoga membantu!
(edr/urw)