Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai besok, Rabu 16 Oktober 2024. Oleh karena itu, peserta sudah harus mulai mempersiapkan segala keperluan untuk mengikuti tes.
Salah satunya yakni menyiapkan pakaian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan panitia seleksi. Ketentuan berpakaian ini menjadi salah satu tata tertib yang wajib dipatuhi saat mengikuti tes SKD.
Nah, bagi detikers yang hendak melaksanakan tes SKD CPNS 2024, berikut ketentuan pakaian peserta selengkapnya. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024
Ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Badan kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Disebutkan bahwa aturan pakaian disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi yang peserta daftar.
Akan tetapi, secara umum peserta diimbau untuk menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.
Ketentuan berpakaian tersebut kemudian dirincikan untuk pria dan wanita dalam Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024. Berikut rinciannya:
Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS Pria
- Pakaian rapi dan sopan
- Mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak
- Tidak ada ketentuan panjang lengan
- Mengenakan celana panjang bahan kain berwarna gelap
Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS Wanita
- Pakaian rapi dan sopan
- Mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak
- Tidak ada ketentuan panjang lengan
- Mengenakan rok dengan panjang minimal di bawah lutut
- Panjang belahan rok juga minimal di bawah lutut
- Rok terbuat dari bahan kain berwarna gelap
Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS Wanita Berjilbab
- Pakaian rapi dan sopan
- Mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak
- Mengenakan rok panjang
- Rok terbuat dari bahan kain berwarna gelap
- Jilbab berwarna gelap
Larangan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat pula larangan-larangan tentang pakaian saat tes SKD yang wajib dipatuhi peserta. Berikut rinciannya:
- Tidak diperkenankan memakai kaos
- Tidak boleh mengenakan celana atau rok jeans
- Tidak boleh menggunakan sandal
- Panjang dan belahan rok tidak boleh di atas lutut
Tata Tertib Lengkap Pelaksanaan Seleksi
Menukil kembali Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, berikut tata tertib lengkap tes SKD CPNS 2024:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat
- Tulis kecuali pensil kayu; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Jadwal Tes SKD CPNS 2024
Jadwal tes SKD untuk seluruh instansi diatur oleh BKN dalam Surat pengumuman BKN nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BKN TA 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan tes SKD dimulai pada Rabu, 16 Oktober 2024. Berikut ini rinciannya:
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS T.A. 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Itulah ulasan mengenai ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024. Semoga berguna!
(alk/alk)