Polisi menangkap Ruslan Abdul Gani Bugis (47), seorang tahanan kasus asusila yang sempat kabur dari Lapas Kelas III Namlea, Buru, Maluku. Ruslan tertangkap usai kabur selama 7 hari.
"Tahanan lapas yang kabur selama 7 hari sudah kita tangkap," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Maizar kepada detikcom, Kamis (17/10/2024).
Ruslan ditangkap dari tempat persembunyian di Desa Kubalahing, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Rabu (16/10/2024) pukul 08.21 WIT. Awalnya tim pencari mendapati informasi dari seorang warga soal keberadaan Ruslan di desa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi tentang keberadaan Ruslan diberitahu warga kepada salah satu tim pencari. Kemudian tim bergerak menuju rumah tersebut," jelasnya.
Tim pencari yang dibantu warga setempat kemudian mengepung rumah tempat persembunyian Ruslan. Saat itu, Ruslan sedang duduk di dapur.
"Dibantu warga setempat kemudian mengepung rumah dan masuk menangkap Ruslan yang sedang duduk di dapur rumah. Tapi sebelumnya, ketua tim pencari sempat mengeluarkan tembakan peringatan 2 kali supaya Ruslan tak kabur," jelasnya.
Ruslan pun dibawa kembali ke Lapas Kelas III Namlea. Ruslan yang merupakan tahanan jaksa ini akan ditempatkan pada sel sunyi.
"Ruslan akan ditempatkan pada sel sunyi hanya dia seorang diri. Selain itu juga tidak akan diberi remisi kepada tahanan jaksa itu bila keputusan sudah banding sudah inkrah," jelasnya.
Diketahui Ruslan merupakan tahanan kasus pemerkosaan titipan jaksa. Dia pun sudah tiga bulan lebih mendekam di Lapas Namlea. Jaksa sedang melakukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakimkepadaRuslan.
(hmw/ata)