Pjs Bupati Kukar Minta Pemerintah Pusat Awasi Lubang Bekas Tambang Batu Bara

Kalimantan Timur

Pjs Bupati Kukar Minta Pemerintah Pusat Awasi Lubang Bekas Tambang Batu Bara

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 21:57 WIB
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto saat meninjau area bekas tambang PT Gerbang Dayaku Mandiri (GDM) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang (dok.istimewa)
Foto: Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto. (dok. istimewa)
Kutai Kartanegara -

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto meninjau area bekas tambang PT Gerbang Dayaku Mandiri (GDM). Bambang meminta pemerintah pusat mengawasi lubang bekas tambang batu bara di wilayahnya.

"Ada sekitar 537 lubang bekas tambang di Kalimantan Timur, dan yang terbanyak ada di Kukar, sekitar 263 lubang. Ini membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (14/10/2024).

Bambang meninjau area bekas tambang PT GMD di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Senin (14/10). Bambang bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Slamet Hadi Rahardjo dan Kepala Desa Bangun Rejo Yuyun Purwanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengapresiasi tindakan PT GDM yang segera melakukan penutupan lubang bekas tambangnya. Sebab sebelumnya ada korban tewas akibat lubang tambang yang tidak tertutup.

"Meski lubang tersebut bukan bekas aktivitas PT GDM, mereka telah berinisiatif untuk menutupnya. Kami sangat menghargai hal itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengusulkan agar lubang-lubang bekas tambang yang masih ada bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti budidaya ikan atau dijadikan objek wisata danau.

"Kami berharap perusahaan yang memiliki izin pertambangan untuk memagari lubang-lubang bekas tambangnya agar tidak membahayakan warga," tambah Bambang.

Selain itu, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya bersama stakeholder lain terus mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Ini juga merupakan arahan dari Gubernur agar dalam waktu 15 hari lubang-lubang bekas tambang segera ditutup sebagai bentuk mitigasi, terutama terhadap tambang ilegal yang tidak terpantau. Kami akan melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads