Anggota KPU Gorontalo Dipolisikan Diduga Tipu Warga Rp 550 Juta

Anggota KPU Gorontalo Dipolisikan Diduga Tipu Warga Rp 550 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 18:30 WIB
Pariyem dan suaminya saat melaporkan anggota KPU Kota Gorontalo berinisial JY ke Polres Gorontalo terkait kasus penipuan.
Foto: Pariyem dan suaminya saat melapor ke Polres Gorontalo terkait kasus penipuan. (dok. istimewa)
Gorontalo -

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial JY dilaporkan ke polisi gegara diduga menipu warga senilai Rp 550 juta. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut.

"Iya benar, saya merasa ditipu jumlah kerugian uang saya itu Rp 550 juta," ujar warga bernama Pariyem saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/10/2024).

Kasus dugaan penipuan ini terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Januari 2024. Pariyem mengaku awalnya dihubungi oleh JY terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pertama, saya dihubungi beliau melalui telepon dan memang kenal juga dengan orang ini, saya kan memang punya usaha jualan, saya saat itu ditawari proyek pengadaan pokok, katanya program pemberdayaan masyarakat melalui wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," terang Pariyem.

"Ini saya selalu dihubungi beberapa kali dibujuk untuk menjadi penyedia dalam proyek itu, saya bilang masih saya pikir-pikir dulu, dia terus menelepon kaya mendesak saya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pariyem kemudian memenuhi permintaan JY dengan jaminan uang Rp 550 juta. Pariyem mengaku dua kali mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh JY.

"Saya pertama langsung mentransfer ini uang melalui rekening, saya kirim pertama Rp 506 juta di nomor rekening temannya namanya itu Langgeng yang diberikan JY, baru yang kedua saya kirim lagi sisa tambahan uang Rp 44 juta melalui dompet digital DANA, itu kan jumlahnya Rp 550 juta," jelas Pariyem.

Belakangan JY tidak menepati janjinya bahkan tidak bisa dihubungi lagi. Pariyem pun melaporkan JY ke Polresta Gorontalo terkait dugaan penipuan pada Jumat (4/10).

"Saya dengan suami saya kemarin sudah melapor ke Polres Gorontalo, terkait kasus penipuan dengan nomor: Polisi LP/B/207/X/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo tanggal 4 Oktober 2024," sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga membenarkan terkait laporan Pariyem. Dia menyebut kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Ya, benar laporannya sudah masuk dari hari Jumat kemarin sementara dalam penyelidikan dan kita akan lakukan klarifikasi mengundang pihak-pihak terkait," kata Faisal Ariyoga yang dikonfirmasi terpisah.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads